Labuhanbatu, Aktual News-Kabupaten Labuhanbatu salah satu Kabupaten yang akan melaksanakan pesta demokrasi tingkat daerah yang disebut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sejumlah bakal calon Bupati telah mendaftarkan diri di sejumlah partai untuk merebut sampan sebagai kenderaan turut dalam pertarungan di Pilkada tahun 2020 nanti. Mendaftar sejumlah orang sebagai bakal calon, tentu tidak bermain sendiri. Setiap bacalon memiliki sejumlah pendukung yang mengelu elukan para calon sekaligus sebagai ajang mensosialisasikanbakal calon (bacalon) tersebut, agar dikenal masyarakat dan sekaligus ingin melihat dukungan masyarakat terhadap bacalon tersebut. Kata kata manis, pujian, janji ditebar dan disiarkan para pendukung dan simpatisan, sebaliknya para pendukung dan simpatisan tersebut tak jarang menyiarkan penilaian kurang simpati malah tak jarang tulisan yang dibuat menyerang, mendiskreditkan bacalon lain dengan kata kata yang diharap dapat merusak citra dan nama baik bacalon yang bakal menjadi rival si bacalon tadi. Tak bisa dipungkiri dan banyak cerita dan informasi kita dengar, dalam pertatungan antar pendukung dalam pesta demokrasi tidak dapat menahan jari jemarinya untuk tidak menuluskan kata kata hujatan, ujaran kebencian dan malah terkadang informasi yang disampaikan merupakan berita bohing atau yang trend kini disebut hoax. Padahal penyebaran informasi yang menyiarkan berita bohong atau hoax dan ujaran kebencian dapat dijerat dan dipersalahkan dengan tuduhan melakukan pelanggaran hukum. Untuk itu dalam menyambut pesta demokrasi Yang disebut Pilkada, kita haruslah hati hati dalam menyiarkan informasi dan berita yang terindikasi hoaks atau ujaran kebencian. Bagi pelaku yang menebar berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian patut diduga telah melakukan pelanggaran terhadap hukum positif. Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Disebutkan dalam bunyi undamg undang bagi penebar berita bohong atau hoaks akan dikenakan sanksi, sebagaimana tertuang dalam KUHP, UndangUndang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan T ransaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. Juga diungungkapkan, bahwa penebar hoax d1 dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP. Sementara itu, ujaran kebencian itu sendiri merupakan perbiatan yang meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong (hoaks). Penyebaran berita bohong atau hoaks, dapat dikenakan sanksi hukum jika ada yang merasa dirugikan akibat berita bohong atau hoaks tersebut, baik itu seseorang atau korporasi yang merasa dirugikan. Kalau enggak ada yang merasa dirugikan maka penyebaran berita bohing atau hoaks itu cenderung disebut gosip di dunia maya. "Perlu ada obyek dan subyek yang dirugikan dari hoax ini," begitu menurut penjelasan hukumnya. Dijelaskan, ujaran kebencian ini biasanya bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau malah bisa lebih luas yakni menghasut dan mrnyulut keben-cian terhadap kelompok masyarakat, antara lain suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/keper-cayaan, ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, hingga orientasi seksual. "Ujaran kebencian atau hate speech ini dapat dilakukan dalam bentuk orasi kampanye, spanduk, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, sampai pamflet," tuturnya. Sementara dasar hukum penanganan konten negatif saat ini telah tercantum dalam perubahan UU ITE. Disebutkan dalam undang undang tersebut, Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 T entang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (23) Undang-Undang N 0.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 T ahun 2008 ten Disebutkan dalam undang undang tersebut, Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 T entang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (23) Undang-Undang N 0.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 T ahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 T ahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif. Dikatakan dalam undang undang tersebut, bicara hoax itu ada dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)" "Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidak harmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rpl miliar," demikian dijelaskan dalam penjelasan hukumnya. Berkenaan dengan penjelasan beratnya ancaman hukum akibat perbuatan penyebaran berita bohong atau hoax dan uujaran kebencian, diharapkan kita semua warga masyarakat Labuhanbatu dapat menjaga diri dan mengekang jari jemari untuk tidak melakukan perbuatan penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran kebencian. Apalagi saat ini kita sudah mulai terkena terpaan hangatnya suhu pasta demokrasi yakni Pilkada tahun 2020, hendaknya kita bisa arif dalam menyampaikan informasi maupun pendapat dalam menggunakan media sosial yang saat ini sudah memasuki rumah rumah dan kamar kamar tidur kita. Marilah kita bijak menggunakan media sosual kita, mendukung bacalon yang kita jagokan sah sah saja, namun tak perlu mendiskriditkan, menjelek-kan dan menghasut bacalon yang lain. Apalagi menuding dengan nada fltnah yang belum jelas kebenaran informasinya. T ak salah sekuat tenaga kita dukung jagoan kita tapi tak perlulah menjelek jelekkan bacalon lain, dengan tujuan agar rakyat dan masyarakat antipati dan tak simpati terhadap bacalon rival bacalon kita. Karena pada dasarnya, siapapun nanti yang b( r] °si1 unggul dalam pesta demokrasi yang kita sebut Pllkada maka dia Bupati Labuhanbatu, Bupati kita bersama, bukan Bupati para pendukung nya bukan hanya menjadi Bupati simpatisan saja, tapi Bupati kita semua seluruh rakyat dan masyarakat Labuhanbatu. Stop hoax stop ujaran kebencian. kita ciptakan kedamaian karena sesungguhnya kita semua bersaudara, hari ini kita yang bersua besok juga kita yang bertemu, setuju ya. [ Red/Akt-01 ] Artikel Penulis : Usnan Arif
Stop Hoax , Stop Ujaran Kebencian Kita Ciptakan Kedamaian dan kerukunan
Senin 23-03-2020,07:23 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :