Pemuda NTT Terlibat Bentrok di Karaoke, Korbannya Disabet Pisau

Selasa 17-03-2020,13:03 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

  Surabaya, Aktual News-Penganiayaan yang terjadi di rumah karaoke Jalan Raya Manyar, Mulyorejo, pada Senin (16/3/2020) pukul 01.00 WIB dini hari, ternyata berbuntut panjang. Percobaan penusukan yang dilakukan oleh Cristo Tjung pak (24) asal Nusa Tenggara Timur tinggal di Jl Saronojiwo III, Surabaya, mengakibatkan korban bernama Triyanus Malaikosa (25) mengalami luka sabetan dipegelangan tangan Aksi penganiayaan terjadi bermula saat keduanya yaitu Cristo Tjung dan Triyanus Malaikosa serta Yuli, sedang sing song (berkaraoke) di jalan Raya Manyar. Karaoke sambil berpesta minuman beralkohol (Mihol) sehingga membuat keduanya mabuk. Mabuk yang dialami oleh keduanya berbuntut terjadi kesalah fahaman tentang posisi Yuli. Yuli saat dilokasi bercerita kepada media mengatakan, perkelahian hingga dugaan penusukan tersebut terjadi karena Cristo Tjun tidak senang bila Triyanus Malaikosa berpacaran dengannya, sehingga timbul saling pukul dan Cristo menyabet Dean mengunakan pisau. “Peristiwa tersebut terjadi di lantai 3 room. Saat peristiwa penganiayaan terjadi, beberapa teman lainya ikut melerai, dan Cristo Tjun melakukan ancaman akan menghadang saat arah pulang, dengan kejadian tersebut lantas saya menghubungi 112 (Comando senter) untuk meminta perlindungan,” cerita Yuli. Ternyata permintaan pelindungan dari pihak berwajib yaitu Polsek Mulyorejo tidak bisa didapat oleh Triyanus Malaikosa selaku korban yang mengalami luka luka. “Memang Polisi sudah datang (ke tempat karaoke, red) namun tidak mengamankan kita untuk di periksa di Polsek Mulyorejo, karena laporan kita tidak diterima sehingga kita melalukan laporan di Polrestabes Surabaya,” tambah Yuli. Laporan yang disampaikan oleh Triyanus Malaikosa, pihak Polrestabes Surabaya menetapkan bahwa terlapor bernama Cristo Tjun merupakan pelaku penganiayaan dengan surat Nomer laporan kepolisian STTLP/B/276/III/RES.1.24./2020/JATIM/RESTABES SURABAYA yang berisikan tentang penjeratan tindak penganiayaan dengan pasal 351 KUHP. Sedangkan pihak management rumah karaoke sendiri engan memberikan keterangan kepada awak media saat dikonfirmasi tentang aksi penganiayaan yang terjadi. Salah satu Staff rumah karaoke Jl. Raya Manyar diketahui bernama Septian saat dikonfirmasi pada Senin (16/3/2020) siang mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya kejadian percobaan penusukan. “Saya gak tahu kejadian tersebut, tapi katanya kejadian di halaman parkir, dan saya engan memberikan keterangan,” kata Septian. [ Red/Akt-21 ]   Redho Fitriyadi Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait