Hi Amir Azis
Maluku, Aktual News-Berkenaan surat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas RI) No. B-1986B/Kompolnas/11/2018 tgl 13 November 2019 dan surat Ombudsman RI No. 1800/SRT.PVL.63/1705.2018/XI/
Permintaan ini dikemukakan Hi Amir Azis alias Hi Amir kepada Munir Akhmad dari media ini pada sore hari Jumat 22/3 ketika ditemui dikediamannya di bilangan Bukit Duri Jakarta Selatan. Azan Azis ayahnya itu, menurut Hi Amir adalah pendiri/pemilik Toko Jakarta Tual, yang kemudian asset-assetnya digunakan sebagai asset-perseroan keluarga Fa Tri Daya yang dirikan tahun 1972 oleh anak-anaknya Saleh Azisdan Muhammad Azis bersama Hi Amir sendiri.
Ahliwaris Azan Azis menurut Hi Amir ada 13 (tiga belas) orang meliputi isterinya dan ke-12 orang anak almarhum, namun isterinya Sarimah bersama ke-8 orang anak urutan terdahulu mulai nomor 1 sampai nomor 8 sudah meninggal dunia sekarang tinggal 4 (empat) orang, meliputi dirinya sebagai anak ke-12 atau anak-bungsu dan ke-3 kakaknya Bakheta/Perempuan di Tual bersama Sa’diah dan Barkun kedua-duanya perempuan tinggal sekarang di Jakarta. Hanya mereka yang sekarang sudah meninggal dunia rata-rata ada meninggal isteri atau suami dan anak-anaknya yang menurut hukum termasuk golongan “ahliwaris pengganti”, antara lain : Saleh Azis, Muhammad Azis, Mugbel Azis dan Fatum Azis.
Sebagaimana telah diberitakan media ini pada beberapa edisi sebelumnya, bermula pada bulan Oktober 2018 Hi Amir melaporkan pengabaian kewajiban hukum oleh Penyidik Polres Maluku Tenggara di Tual dengan diendapkannya penyidikan kasus keterangan palsu di atas sumpah yang dilakukan Muzna bersama anak-anaknya Obeth Azis Dkk. Kasus ini dilaporkan Hi Amir terdaftar dalam Laporan Polisi No. LP/05/K/I/2006/KPSK tgl. 9 Januari 2006 selanjutnya Musna bersama anak-anaknya Obeth Azis Dkk telah ditetapkan sebagai “tersangka” melanggar psl 242 dan atau psl 378 KUHP. Bahkan untuk itu telah dilakukan penyitaan barang-bukti ke-8 sertifikat hak milik (SHM) atas izin Ketua Pengadilan Negeri Tual, namun mengendap sekian lama. Sebelum dirinya ditimpa sakit akut yang hingga sekarang belum pulih sempat dilaporkan kepada Kadiv Propam Polri di Jakarta dan juga Kapolres Maluku Tenggara di Tual namun tak ada yang digubris atau direspon.
Atas laporannya itu, Kompolnas RI dan Ombudsman RI merespon dengan suratnya seperti tersebut di atas. Khusus di dalam surat Kompolnas RI antara lain dikatakan terkait keluhannya itu telah dimintakan klarifikasi pada Kapolda Maluku di Ambon yang harapan sudah dapat diterima dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Berdasarkan surat Kompolnas RI dan Ombudsman RI inilah Hi Amir berharap Kapolres Siregar bersikap responsif dengan memerintahkan Kasat Reskrim segera melanjutkan penyidikannya dan jangan lagi mengulangi kelalaian penyidik terdahulu. Bila dahulu menurut Hi Amir dirinya pernah menanyakan Penyidik mengenai alasan pengabaian kasus itu dikatakan gara-gara para tersangka dipanggil tidak datang menghadap, dia meminta alasan seperti itu jangan lagi digunakan sebab pada akhirnya dirinya sudah faham bahwa KUHAP ada memberikan kewenangan kepada Penyidik untuk melakukan “panggilan paksa” atau yang lazim disebut dengan istilah “dijemput”.
Penyidik tidak perlu membentur-benturkan proses hukum laporannya ini dengan putusan perdata No. 14/Pdt.G/1996/PNTL tgl 1 Juni 1998 seakan-akan menimbulkan kegamangan gara-gara sudah berkekuatan hukum (inkracht), sebab yang dilaporkannya adalah tindak pidana terkait keterangan palsu di atas sumpah pada dalil-dalil gugatannya dalam perkara itu disamping adanya niat ingin menguasai tanah dan bangunan warisan Azan Azis. Putusan hakim perdata No. 14/Pdt.G/1996/ PNTL tersebut hanya cukup sebagai bukti untuk mengungkapkan benar apa yang dilaporkan dirinya sesuai Laporan Polisi tersebut di atas, yaitu benar ada dalil palsu yang merupakan keterangan palsu di atas sumpah. Tinggal saja disandingkan dengan bukti-bukti lain, misalnya : Surat Persetujuan Membuka Kredit (SPMK) No. 31/PK/3/IV/1981 tgl. 15 April 1981 yang membuktikan Muzna ikut menandatanganinya selaku isteri Hi Saleh Azis atas nama Fa Tri Daya dan hal ini pun diungkapkan oleh BPDM sebagai Tergugat III dalam jawabannya atas gugatan Muzna Dkk pada halaman 38 angka ke-3 putusan tersebut di atas dengan demikian sesungguhnya sejak awal Muzna tahu tanah-tanah Obyek Sengketa itu sudah diajukan suaminya Hi Saleh Azis sebagai agunan kredit bukan oleh kami Hi Amir Azis atau pun Mugbel Azis, kemudian keterangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara dalam jawaban atas gugatan ketika digugat sebagai Tergugat IV oleh Fahmi Azis Dkk sebagaimana tertera pada halaman 81 putusan No. 10/Pdt.G/20013/PNTL tgl 21 Juni 2004 yang membuktikan bahwa selain ke-6 bidang tanah yang diperoleh sebagai hasil pengelolaan Fa Tri Daya, maka setidak-tidaknya ke-2 HM No. 45 dan HM No. 47 yang ikut digugatnya dengan dalil harta gono-gini sama sekali tidak benar alias palsu, karena asalnya adalah hak Fatum Azis dan Azan Azis bukan Hi Saleh Azis seperti didalilkannya.
Hi Amir berharap, dari bukti-bukti lampiran suratnya tertgl 25 Januari 2019 yang dikirim beberapa hari lalu kepada Kapolres dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara terkait pencegahan jual-beli tanah milik almarhum Azan Azis sudah melengkapi bukti-buktinya, sehingga perkara pidana ini dapat segera diselesaikan penyidikannya kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Tual agar selanjutnya dilimpahkan kepada Ketua PN Tual.[ Red/Akt-13]