Dugaan Penyimpangan di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau Ratusan Juta, Masriah sebut Temuan BPK Sudah Selesai

Sabtu 23-03-2019,12:44 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Riau, Aktual News- Kepala sub bagian hukum, hubungan masyarakat dan kemitraan RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, Masriah, SH,MH, menyebutkan dugaan penyimpangan dalam pembayaran biaya ongkos kirim hasil e-Purchasing yang tidak diyakini kewajarannya tahun anggaran 2017 senilai Rp674.538.640,65 atau sebesar Rp674 juta lebih, termasuk kelebihan pembayaran kegiatan pengadaan obat dan alat kesehatan (Alkes) tahun 2017 lalu sebesar Rp180.446.913,00, sudah diselesaikan. Dugaan penyimpangan atau kerugian Negara sebesar Rp800 juta lebih tersebut sudah masuk dalam catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam LHP (Laporan hasil Pemeriksaan) di Pemerintah Provinsi Riau, Nomor: 20.C/LHP/XIII.PEK/05/2018 tanggal 16 Mei 2018. Dalam laporan itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan dalam pertanggungjawaban pembayaran biaya ongkos kirim hasil e-Purchasing melalui sistem katalog elektronik LKPP yang berpotensi sebesar Rp674.538.640,65. Bukan itu saja, keseluruhan item barang yang telah dipilih di e-katalog dengan harga barang dan ongkos kiriman pun hanya melakukan login tanpa mengetahui terlebih dahulu produk barang yang seharusnya diadakan melalui e-katalog, tidak lengkap alias tak sesuai speksifikasi atau spek kegiatan. Selain itu, BPK RI juga menemukan adanya kelebihan pembayaran atas hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan obat dan alat kesehatan (Alkes) sebesar Rp180.446.913,00. Dimana berbagai bukti pembayaran yang dilakukan oleh penyedia barang kepada perusahaan ekspedisi yang disampaikan oleh SKPD, tercium atau ketahuan adanya kelebihan pada dua SKPD yaitu rumah sakit umum daerah Petala Bumi dan RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, termasuk kepada rumah sakit jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru. Kepala sub bagian hukum, hubungan masyarakat dan kemitraan RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, Masriah, SH,MH mengatakan, penyelewengan dalam pembayaran biaya ongkos kirim hasil e-Purchasing melalui sistim e-katalog tahun 2017 lalu, telah selesai disetor oleh RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau ke kas, dan bukti pengembaliannya telah kami sampaikan ke Inspektorat Provinsi Riau selaku APIP, ujar Masriah kepada Wartawan diruang kerjanya, Jum’at (22/03/2019) siang. Ketika masalah pengadaan obat-obatan dan alat kesesehatan yang tidak sesuai speksifikasi dan RAB sejak tahun 2017 dan 2018 lalu, Masriah tak berkomentar. “Kalau masalah itu, saya nocoment saja. Karena yang bisa memberi keterangan tentang masalah obat-obatan dan alat kesehatan itu, hanya direktur RSUD atau PPTK-nya. Dimana permasalahan itu, semua pihak terkait di RSUD Arifin Achmad ini sudah diperiksa oleh Polda Riau, kata Masriah. Menyikapi keterangan Kepala sub bagian hukum, hubungan masyarakat dan kemitraan RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, Masriah, SH,MH ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan belum terkonfirmasi, karena via hendphon miliknya saat dihubungi Harian Berantas belum aktif. Sementara, Sekretaris Umum (Sekum) LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, B Anas, kepada Wartawan melalui via seluler pribadinya mengatakan, meski dugaan penyimpangan di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau itu pengembaliannya diklaim sudah selesai, tentu proses hukumnya harus dilanjutkan. Aktivis dari elemen Komunitas Pemberantas Korupsi ini pun berjanji, akan menyampaikan laporan resminya ke pihak berwenang pekan depan, demi tercapainya penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang terjadi. “Iya, saat ini kami dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP sedang menyusun materi pelaporan untuk disampaikan ke pihak terkait di Kejaksaan dan Polri. Sebab indikasi penyimpangan yang terjadi, bukan saja hanya pada anggaran biaya ongkos kirim hasil e-Purchasing sebesar Rp674 juta dan kelebihan bayar anggaran obat-obatan dan alat kesehatan sebesar Rp180 juta lebih itu saja. Namun pada paket pengadaan berisikan item-item barang, dicurigai banyak meleset yang tidak sesuai RAB dan spek, tegas Anas. [ Red/Trs/Akt-01 ] Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait