Bogor, Aktual News-Catatan Kritis Proses Tes Tulis KPAD Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) sedang mempersiapkan pembentukan lembaga independent yang diperuntukkan untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor memiliki peran yang sangat strategis sekaligus peran penting dalam membantu pemerintah Kabupaten Bogor dengan tantangan Kabupaten Bogor yang sangat besar untuk menuntaskan permasalah anak tersebut mengingat dari jumlah penduduk yang sangat besar untuk ukuran sebuah Kabupaten dan geografis Kabupaten Bogor yang sangat luas. Tahapan Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor telah memasuki Tahapan tes tulis yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 di Aula Sekretariat Pusat Kajian Gender dan Anak LPPM IPB Kampus IPB Baranangsiang. Peserta yang mengikuti tahapan ini berjumlah 27 (Dua Puluh Tujuh) orang sesuai dengan jumlah yang telah diumumkan oleh Panitia seleksi dengan komposisi 7 (Tujuh) orang Perempuan dan 20 (Dua Puluh) orang laki-laki dari berbagai latar belakang pendidikan dan Latar belakang aktifitas yang berbeda dan domisili yang ersebar di beberapa daerah baik Kabupaten Bogor Maupun luar Kabupaten Bogor. Berdasarkan informasi yang diperoleh terdapat beberapa indikasi catatan kritis dalam proses tes tulis tersebut, diantaranya : Pertama, peserta yang seharusnya berjumlah 27 orang ternyata yang hadir ada 28 orang. Hal ini menyebabkan panitia tidak memperkenankan salah seorang peserta untuk masuk ke ruangan tempat berlangsungnya seleksi dengan alasan bahwa peserta tersebut tidak lulus seleksi administrasi karena umurnya belum memenuhi persyaratan. Tim seleksi dalam hal ini tidak teliti dalam mengumumkan peserta yang lulus administrasi, sehingga ada peserta yang tidak lulus administrasi ikut datang dan akan mengikuti tes tulis calon KPAD Kabupaten Bogor dan akhirnya harus menelan kekecewaan karena namanya tidak terdapat di daftar peserta sehingga tidak bisa mengikuti tahapan seleksi tes tulis. Kedua, tata tertib pelaksanaan tes tertulis calon anggota KPAD Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa tes tulis akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB dan tidak ada toleransi keterlambatan dalam mengikuti ujian tertulis. Fakta yang kami dapatkan bahwa panitia terkesan menunda pelaksanaan tes tulis karena ada salah seorang peserta yang belum hadir bahkan sampai sekitar 10 menit. Hal ini mengindikasikan bahwa tim seleksi dan panitia tidak konsisten dengan tata tertib yang dibuatnya. Ketiga, inkonsistensi dari tim seleksi dalam menerapkan tata tertib kepada peserta yang mengindikasikan adanya kejanggalan dalam proses seleksi tersebut dan berimbas pada peserta lainnya yang telah datang ke lokasi tepat waktu. Keempat, terbatasnya akses informasi yang dapat diakses publik dalam transparansi sistem seleksi ini sehingga minimnya pengawasan dan pengawalan publik terhadap proses seleksi ini. Hal ini senada dengan yang diungkapkan Farida Laela selaku Ketua Alinea bahwa perlunya keterlibatan dan peran aktif dari berbagai elemen masyarakat dalam memantau, mengawasi dan mengawal proses seleksi ini sampai tahap akhir demi menjaga kepercayaan publik dan terjaminnya transparansi akses informasi publik terhadap tim seleksi. Terkait dengan beberapa catatan kritis yang terjadi dalam proses seleksi tes tulis KPAD Kabupaten Bogor, Rizki Riyanto selaku Ketua Yayasan Maju Anak Nusantara menjelaskan kejanggalan yang terjadi dalam rangkaian tahapan seleksi KPAD Kabupaten Bogor terjadi karena ketidaktelitian dan ketidakprofesionalan tim seleksi dalam melaksanakan tugasnya. Serta beberapa inkonsistensi yang dilakukan oleh tim seleksi maupun panitia teknis dalam pelaksaannya. “Timsel segera berbenah dalam melaksanakan rangkaian proses seleksi ini. Besar harapan kami seluruh masyarakat untuk terus mengawal proses ini supaya orang yang terpilih oleh tim seleksi KPAD Kabupaten Bogor merupakan orang-orang terbaik, dan meme nuhi kualifikasi sesuai kapabilitasnya dalam menyelesaikan berbagai problematika tentang anak” pungkas Rizki pada hari Kamis (12/3). Disisi yang lain, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Komisi IV, Ruhiyat Sujana menyatakan dirinya sangat sepakat dengan dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di Kabupaten Bogor, tentu dengan proses yang baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya juga berharap tim seleksi bersikap profesional dalam melaksanakan dalam tugasnya pada setiap tahapan seleksi. Timsel harus on the track dan harus transparan dalam menyampaikan informasi pada setiap tahapan. Sehingga menghasilkan anggota KPAD yang sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, dan dapat berperan maksimal dalam menjalankan tugas fungsinya nanti,” ujar Anggota DPRD tersebut saat memberikan keterangan kepada media pada hari ini, Kamis (12/3). “Tentu saya juga di komisi IV akan konsen mengawal proses calon anggota KPAD ini,” kata anggota Dewan ini. Harapan yang sangat besar dimiliki oleh semua elemen masyarakat terkait dengan Lembaga ini untuk menyelesaikan berbagai permasalahan tentang anak. Bahkan diharapkan keberadaan Lembaga ini mampu menjawab keraguan semua pihak dalam hal peranannya sebagai Lembaga independent yang dibentuk oleh pemerintah daerah dengan menggunakan anggaran yang tidaklah sedikit dan bersumber dari negara. Tahapan yang dilalui dalam pembentukan KPAD ini masih sangatlah Panjang masih ada beberapa tahapan lagi yang masih memerlukan sebuah sikap Profesional dan Konsisen terhadap aturan yang dibuat oleh tim Seleksi guna mendapatkan hasil yang terbaik dari panjangnya proses seleksi yang dilalui. [ Red/Akt-01 ] Aktual News Farida Laela (+62 813-2404-4301) Rizky Rianto (08975901414)
Pembentukan KPAD Bogor Diperlukan Sikap Yang Profesional dan Independent
Sabtu 14-03-2020,06:32 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :