Alasan Gunakan Stetoskop Untuk Pemeriksaan, Guru Matematika SD Cabuli Muridnya

Kamis 12-03-2020,17:24 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Surabaya, Aktual News-Guru sekolah matematika disalah satu Sekolah Dasar di Kota Surabaya diamankan unit PPA Satreskrim Polretabes Surabaya. Guru yang ditangkap itu, Nicolas Handy Biantoro (40) warga Jalan Baruk Utara Surabaya tersebut ditangkap karena mencabuli murid didiknya. Tak tangung-tanggung, korban guru bejat ini mencapai 8 anak baik laki-laki maupun perempuan usia rata-rata 10 hingga 12 tahun. Para korban tersebut dilecehkan oleh pelaku dibeberapa tempat, diantaranya perpustakaan, kamar mandi juga pernah dirumah pelakunya. Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian Satria Utomo mengatakan, pelaku merupakan guru SD dari 8 orang korban tersebut. Tempat kejadian perkara ada di dua tempat yaitu di kamar mandi di salah satu SD di wilayah Surabaya dan di rumah pelaku. “Stetoskop ini untuk mengecek kesehatan para korban dengan alasan akan membersihkan bagian vital korbannya yang tak adalah muridnya,” sebut Ardian, Kamis (12/3/2020). Lanjut Ardian, pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku ini dengan cara, para korban diajak kerumahnya kemudian untuk korban laki-laki dan perempuan disuruh mandi. Setelah selesai mandi, pelaku menyuruh para korban masuk ke dalam kamar lalu setelah itu pelaku memeriksa korban menggunakan alat Stetoskop dengan menempelkan alat tersebut ke bagian dada maupun perut korban. Sementara, untuk korban perempuan pelaku ini meraba payudara dan mengelap alat kelamin korban menggunakan tisu dengan alasan membersihkannya. “Demikian korban laki-laki baik yang mandi dikamar mandi sekolah ataupun dikamar mandi rumah pelaku, alat kelamin korban dikocok juga diraba-raba,” tambahnya. Perbuatan yang dilakukan bapak satu anak ini dilakukan sejak sekitar bulan November 2019 dan bulan Januari 2020, tersebut akhirnya terbongkar dan salah seorang orang tua korban melapor ke polisi. Disamping pelakunya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah Stetoskop. Pelaku akan dijerat Pasal Pencabulan terhadap anak, Pasal yang disangkakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 tahun 2016 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [ Red/Akt-21 ]   Redho Fitriyadi Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler