Kompak Ibu dan Anak Edarkan Pil Koplo di Surabaya

Rabu 11-03-2020,18:51 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Surabaya, Aktual News-(59) Johanes (31), ibu dan anak asal Jakarta ini bersama Virgiawan (24), Fandi (28), Budi Vovo (44), Hendry (33), Ahmad Syaifil (24) Gugik (31), M. Nur (26) Dhik (24), dan tiga pelaku lainnya. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan dengan ditindak lanjuti oleh anggota Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dan pada Minggu, 15 Februari 2020 sekitar pukul 06.00 WIB, di Jalan Rangkah Tambaksari Surabaya pelakunya diamankan. Dari kelompok pelaku ini, Polisi mengamankan sedikitnya 7 juta pil koplo Dobel L. Salah satu pelaku Virgiawan mengaku jika hanya bekerja sebagai penjaga gudang obat. Dia di perintah atasannya yang bernama Fandi dan seorang rekan kerjanya lagi yang beimama Ahmad Syaiful. Selanjutnya anggota melakukan pengembangan dan menangkap Fandi di daerah Jalan Petemon, Sawahan Surabaya dan Syaiful di kostnya daerah Rangkah Surabaya. “Kepada petugas Fandi mengaku merdapatkan perintah dan seseorang yang berada di lapas Madiun berinisal AB,” sebut Sandi, Rabu (11/3/2020). Dari pengembangan kasus ini, pada Selasa, 18 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, di Dusun Mauni, Desa Besuk Kediri, anggota melakukan penanglapen terhadap Gugik, Nur dan Diki. Dari mereka diamankan, barang bukti berupa 9 poket sabu seberat 15,38 gam beserta bungkusnya, 8 poket sabu seberat 4,76 gram beserta bungkusnya, 2 poket plastik berisi 3 butir pil Ekstasi seberat 1,66 gram; 22 dus karton berisi 2.200.000 butir pil koplo. Pada Kamis, 22 Februari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kost di Jalan Dukah Kupang Barat Surabaya, anggota kembali melakukan penangkapan terhadap Budiono dengan barang bukti berupa HP yang berisikan percakapan telepon dengan Hendri terkait pengabilan pil koplo “Ketika pelaku mengambil paket di Gunung Lawu Blora Jawa Tengah, anggota melakukan penangkapan terhadap Hendri, Sabtu, 22 Februari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB,” tambah Sandi. Dari keterangan Hendri ini kemudian, Rabu, 26 Februari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Gading Indah Utara Kelapa Gading Jakarta Utara, pelaku Cristin dan anaknya Johanes ditangkap [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler