Pembayaran Honorarium Tenaga Pendidikan Non PNS di Kabupaten Tangerang di Keluhkan Guru Honor

Sabtu 07-03-2020,14:06 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Tangerang, Aktual News-Gembar -gembor tenaga pendidikan yang non PNS atau guru honor bakal mendapat 50% dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS reguler yang di terima Sekolah ternyata masih membingungkan beberapa guru Honor di Kabupaten Tangerang, pasal nya surat edaran yang di keluarkan oleh dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tertanggal 17,Pebruari,2020 yang mengatur tentang nominal honor yang akan di dapat para guru honor selang beberapa hari muncul lagi edaran yang membuat para Tenaga Honorer mengelus dada dan membingungkan, alhasil Honor yang mereka dapat tidak sesuai dengan apa yang sudah di gembar- gembor kan sejak bulan bulan kemarin. Padahal dalam Juknis Bos 2020 sudah di jelaskan di Bab lV Pasal 9 ayat 2 dan 3 semua mengupas tentang komponen penggunaan Dana yang termasuk juga Pembayaran honorarium itu sendiri, tapi itu semua hanya peraturan saja dan di duga masih bisa di mainkan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah atau K3S, bahkan menurut narasumber yang kami percaya di duga pula ada semacam ancaman yang mengatakan jika tidak mau mengikuti aturan yang mereka buat di persilahkan mengundurkan diri kata narasumber via pesan singkat nya kepada media. Kepala sekolah sebagai pengendali semua kegiatan di sekolah, semestinya tanggap dan peduli terhadap keberadaan guru honorer di sekolahnya, sebab tanpa tenaga honorer apa bisa kegiatan belajar mengajar bisa terakomodir sementara jumlah PNS masih kurang di sekolahnya, alangkah baiknya jika Kepala Sekolah lebih dominan memperjuangkan tentang nasib tenaga honorer agar di perhatikan oleh pemerintah dan mendapat honor yang memadai. Dana BOS yang mereka nantikan pencairan nya ternyata menjadi duka yang mendalam oleh sebagian Guru Honor yang ada di Kabupaten Tangerang ini, para guru honor berharap masalah honor yang mereka terima bisa di tinjau kembali oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan sesuai dengan surat edaran yang sudah di keluarkan oleh Dinas Pendidikan kabupaten Tangerang tertanggal 17- Pebruari-2020 itu. Sementara itu seorang Kepala Sekolah yang juga pengurus PGRI di Jayanti ketika memberikan tanggapannya atas keluhan para tenaga Honorer mengatakan " Jika 50% di berikan untuk honorarium para Sukwan atau tenaga honorer, lantas untuk kegiatan yang lainnya dari mana harus menutupinya , " pungkasnya.[Red/Akt-15]   Mulyadi Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait