Fahrur Dalimunthe SH: Merasa Terancam, Korban Minta Perlindungan Dari LPSK

Sabtu 07-03-2020,09:29 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Jakarta, Aktual News-Setelah laporan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh MMA, owner dari salah satu perusahaan e-Commerce ternama di Indonesia, naik ke tingkat penyidikan, dalam kasus satu keluarga yang menjadi korban penyekapan, pengeroyokan dan perampasan. Kuasa hukum korban Fahrur Dalimunthe SH meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban. “ Perkara kan' sudah naik ke penyidikan berarti sudah ada minimal 2 (dua) alat bukti, oleh karena itu korban bersama kami kuasa hukum ingin meminta perlindungan kepada Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK)", ujarnya pada Kamis kemarin 5 Maret 2020. Ditambahkannya permohonan tersebut sangat wajar, karena selama ini korban dan keluarganya merasa terancam, apalagi setelah korban memberanikan diri untuk melaporkan masalah ini ke polisi. " Resiko ancaman itu semakin besar, mengingat Terlapor ini adalah diduga orang 'Besar', sementara korban hanya rakyat biasa", ujar Fahrur. " Tidak boleh ada yang kebal hukum di negeri ini, setiap orang yang melanggar hukum harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. Jangan sampai ada warga Negara yang merasa kebal hukum karena punya uang dan dekat dengan oknum-oknum penegak hukum sehingga dengan gampangnya main hakim sendiri. Semua orang harus sama dimata hukum", tegasnya. Menurutnya lagi, bahwa laporan korban untuk meminta perlindungan dari LPSK sudah diterima dan langkah awal yang akan dilakukan oleh LPSK adalah Assessment psikologis dan assessment medis, karena masih ada bekas luka pada korban, mereka akan mengecek kondisi kejiwaan para korban, yang mana didalam rumah korban tersebut hampir rata-rata diisi oleh anak dibawah umur. Dan terkait mengenai penggelapan yang menurut terlapor dilakukan oleh korban kekerasan tersebut, menurut tim kuasa hukum korban, bahwa hal tersebut harus dibuktikan, karena korban hanyalah seorang pekerja di perusahaan tersebut, bukan sebagai owner. Setelah kejadian itu, Doni didampingi anggota Polsek setempat membuat laporan ke Polda Metro Jaya, laporan mereka pun diterima dengan nomor TBL/361/I/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Namun belakangan, pihak MMA juga melaporkan Doni ke Polisi atas dugaan penggelapan uang perusahaan. [ Red/Has/Akt-01 ]     Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler