Tangerang, Aktual News-Sebuah bangunan yang di peruntukan untuk usaha katering yang berlokasi di jalan Dangdeur-Pangkat tepat nya di kampung Garedog Desa Dangdeur kecamatan Jayanti di duga tidak mempunyai IMB. kepala Desa Dangdeur ketika di konpirmasi terkait pembangunan gedung di Wilayahnya cuma mengatakan saya belum kedatangan pemilik nya ke kantor saya jadi saya tidak tahu kapan dan sudah nya dia membuat IMB kata nya ke media belum lama ini. Menurut Nana salah seorang anggota Ormas di tangerang mengatakan"Mengurus IMB itu wajib di lakukan oleh pengusaha dan pemilik gedung sebab dlm peraturan sudah jelas bangunan atau gedung yg tidak memiliki IMB bisa di segel dan bisa juga di bongkar kembali oleh pihak yang berwenang, " ujarnya. Awak media mencoba menghubungi si pemilik bangunan dengan mengunjungi lokasi proyeknya senin (18-03-2019) sekitar pukul 11'00 siang itu dan langsung menemui pemilik dan ketika di tanyakan seputar perijinan yang di milikinya dia pun mengakui belum sempat mengurus IMB karna masih mengurus perpajakan dulu katanya kepada media padahal seyogya nya jika kita hendak membuat gedung apalagi itu berupa gudang seharusnya kita mengurus IMB dahulu dan itu sudah merupakan keharusan sesuai PERDA. Peran kepala desa sebagai pemerintah seharus nya bisa langsung menegur pemilik nya dan memberikan pemaparan tentang IMB sebab IMB itu bermanfaat untuk mendapat kepastian dan perlindungan hukum di samping sebagai syarat transaksi jual/beli juga sewa menyewa gedung. Dan sanksi juga jelas bahwa bangunan bisa di bongkar sesuai PP no 36 tahun 2005 di pasal115 ayat 2.[ Red/Akt-15] Mulyadi Aktual News
Diduga Tidak Memiliki IMB, Pemilik Bangunan di Desa Dangdeur Abaikan Perda
Kamis 21-03-2019,03:39 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :