Purwakarta, Aktual News-Sikap prilaku jajaran Direksi dan Manajerial PT. Indoenesia Victory Garment, merupakan fenomenal kasat mata bahwa mereka dengan sangat berani melanggar Undang-undang ketenagakerjaan dan bahkan sangat menyinggung harga diri sebagai anak bangsa yang berdaulat. Perlakuan buruk terhadap buruh telah terjadi di PT. Indoenesia Victory Garment. Bahkan kaum buruh diperlakukan tidak manusiawi (KERJA RODI), mereka masuk kerja dari jam 6.30 hingga malam dan seringkali hingga jam 22.00. Lebih memilukan lagi tatkala jatuh sakit, karena tidak cukup istirahat, buruh ditekan untuk menandatangani form pengunduran diri. Perusahaan ini juga sering memotong hak lembur karyawan dengan cara akal-akalan dengan modus “skorsing”, dan karena alasan itu buruh yang dikenakan lembur wajib tiga jam (kerja sampai jam 17.30) hanya dibayar lembur satu jam. PT. Indoenesia Victory Garment telah melanggar UU dan Keputusan mentri Tenaga Kerja. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, Pasal 78 diatur bahwa kerja lembur hanya bisa dilakukan apabila ada perintah dari perusahaan dan disetujui oleh karyawan. Pada poin b pasal 78 UU No.13 Tahun 2003 dan juga diperjelas dalam Permenaker No. 102 Tahun 2004 diatur bahwa kerja lembur bagi buruh hanya dibolehkan 3 jam per hari. Fenomenal pelanggaran lainnya yang KRUSIAL adalah dugaan tidak dibayarkannya iruran BPJS baik BPJS Ketenagakerajaan maupun BPJS Kesehatan. Didiuga pihak Direksi dan Manajerial secara bersama-sama telah melanggar UU RI No.24 Tahun 2011 Pasal 54 jo Pasal 19. Kasus ini sudah dilaporkan kepada reskrim Polres Purwakarta dan berproses, namun sampai saat ini belum terlihat adanya perbaikan sikap prilaku yang signifikan dari PT. Indoenesia Victory Garment dalam memperlakukan buruh nya. Ketua Unit Serikat Buruh PPMI sdr.Subur yang didampingi Zaenal Abidin dari Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) melaporkan kasus ini tertanggal 27 November 2019, LP Nomor : LP/B/887/XI/2019/JBR/RES PWK. Didiuga pihak Direksi dan Manajerial secara bersama-sama telah melanggar UU RI No.24 Tahun 2011 Pasal 54 jo Pasal 19. Mereka diancam PIDANA maksimal 8 Tahun dan plus denda 1 M. Prilaku semena-mena terhadap buruh dan pelanggaran terhadap UU Nomor 24 Tahun 2011 ini tidak boleh terjadi lagi. Penegakan hukum diperlukan supaya menjadi efek jera dan semua pengusaha wajib tunduk dan patuh kepada Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selama proses pemeriksaan penyidikan dari akhir November 2019 hingga akhir Februari 2020 bahwa bukti-bukti dan saksi saya kira sudah terpenuhi, dengan ini KMP mendesak kepada Yudikatif untuk segera menetapkan status TERSANGKA bagi Direksi dan Manajerial, juga menahan mereka. KMP menghimbau kepada seluruh buruh PT.Indonesia Victory Garment untuk dapat menjaga dan juga mendapatkan hak-hak nya sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan. Ayo bersama bahu membahu mengawal kasus ini. Nomor WA/sms siaga layanan pengaduan KMP 0819 9058 4548. [ Red/Akt-01 ] Aktual News
KMP desak yudikatif segera lakukan penahanan terhadap Direktur Utama dan PT. Indonesia Victory Garment
Rabu 26-02-2020,20:16 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :