PadaJayapura, Aktual News - Ketua DPRD Kota Jayapura Abisay Rollo kaget setelah mendengar keluhan para pedagang pinang di pasar Yotefa yang hendak di relokasi ke lokasi baru di belakang Otonom Kota Raja, dengan adanya pelarangan penjualan pinang di tumbuk melainkan hanya di perbolehkan penjulan per kilogram. Demikian di sampaikan Ketua DPRD Kota Jayapura Abisay Rollo saat meninjau lokasi pasar Yotefa yang baru di belakang otononom Kota Raja Jayapura, dimana dirinya merasa kaget dengan adanya penyampaian dari beberapa pedagang pinang yang di minta oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jayapura untuk tidak lagi menjual pinang pertumpuk di pasar yang baru, melainkan harus secara partai atau per kilo, dirinya meras itu merupakan hak pedagang untuk menjual pinang baik pertumpuk, ojek, atau pperkilo tergantung bagaiman permintaan pasar dan konsumen yang membeli “ ada yang menyampaikan kita diminta oleh kepala dinas bahwa pinang itu jangan di jual pertumpuk lagi harus jual perkilo,saya pikir itu hak mereka menjual , tidak bisa kita tetapkan dia harus perkilo siapa yang mau beli pinang perkilo hanya untuk makan jadi saya sebagai ketua DPR juga tidak punya hak untuk menetapkan itu “ ujarnya saat meninjau lokasi pasar Baru Yotefa yang dibangun pemerintah kota jayapura Kamis, 20 februari 2020. Lanjut abisay Rollo intinya pasar yang di persiapkan oleh pemerintah Kota Jayapura dinilai belum siap sehingga hal-hal yang menyangkut Penjualan harga , baik pinagn, sayur dan kebutuhan pokok lainnya tergantung dari konsumen sehingga pihaknya hanya mengontrol “ sapapun tidak puunya hak mengatur penjual, mau kiloan, atau tumpuk k itu tidak bisa kita larang kita tidak bisa tetapkan , siapa jua yang mau beli seperti itu “ tegasnya. Selain meninjau Lokasi dan los pasar baru, Ketua DPRD juga meninjau los pasar ikan yang berada tidak jauh dari pasar sayur dan kebutuhan pokok yang berada dekat dengan, namun kondisinya belum rampung sehingga perlu pembenhan secara menyeluruh.[ Red/Akt-21 ] Nesta Aktual News
Ketua DPRD Kaget ada Pelarangan Penjualan Pinang Tumpuk
Kamis 20-02-2020,20:07 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :