Di PHK Sepihak, Mantan Karyawan Perusahaan Pembiayaan Menggugat

Rabu 12-02-2020,21:22 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Jakarta, Aktual News- Perusahaan Pembiayaan yang berkantor di Jakarta Barat ini Mem-PHK Seorang Mantan Karyawan nya dengan dalih Kurang disiplin. Awindra Suwarto telah mengadukan masalah ini kepada Kantor Hukum Jade dan Rekan, Awindra selaku mantan karyawan dari PT Radhana Baskara finance yang telah memberhentikan nya secara sepihak semenjak bulan Agustus Tahun 2019 lalu, kini Awindra Menggugat Perusahaan yang dimana dirinya pernah bekerja. "Kami sudah melakukan bepartit maupun tripartit untuk mencari solusi untuk kasus ini tapi gagal karena pihak perusahaan tetap pada pendirian nya" ujar Jaka Syahroni, SH. Selaku Kuasa Hukum Penggugat ketika ditanya oleh awak media. Jakarta, (12/2/2020). Di dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 di dalam Undang-undang tersebut sudah diatur di pasal 156, selama 13 tahun bekerja di PHK tetap tidak menghilangkan hak-haknya si pekerja atau karyawan. "Awindra sudah bekerja selama 13 tahun di Perusahaan pembiayaan tersebut tapi dirinya tidak mendapatkan Hak sebagaimana mestinya, Klien kami diberikan Surat Peringatan sampai 3 kali dalam satu bulan," ucap Jaka. "Ketika terjadi PHK kita berhak atas hak-hak yang seharusnya kita dapatkan sebagai pekerja/buruh dan pengusaha wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang harus diterima, pengusaha wajib mentaati aturan ini. Karena semua sudah diatur dalam Undang undang ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, pasal 156 ayat 1." tutupnya. [ Red/Akt-08 ]   Chairul Anwar Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler