Menghina Walikota Risma, Wanita Ini Harus Mendekam di Hotel Prodeo

Senin 03-02-2020,21:35 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Surabaya, Aktual News-Wanita bernama, Zikria (43) pelaku penghina Risma, Walikota Surabaya hanya tertunduk malu ketika dipamerkan ke awak media di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020). Pelaku sendiri ditangkap, Jumat 31 Januari 2020 sekitar jam 23.00 wib di rumahnya di Bogor, Jawa Barat. Polisi saat itu juga mengamankan, barang bukti handphone yang diduga dipergunakan untuk mengakses akun Facebook (FB), Zikria Dzatil dan memposting kalimat yang bernada menghina Risma. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengungkapkan, diduga untuk menghilangkan jejak setelah viral, handphone milik pelaku tersebut telah direset dengan tujuan untuk menghilangkan data-datanya. “Sementara, untuk sim cardnya telah dipotong dan dibuang juga dengan tujuan sama yakni menghilangkan jejak digital,” sebut Kombes Pol Sandi, Senin (3/2/2020). Dari pelaku ini, petugas juga mengamankan, 3 (tiga) print out capture print out postingan, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna unggu, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru muda. Sementara, setelah diciduk Polrestabes Surabaya, penghina Walikota Risma itu hanya mengaku nyeleneh yakni hanya untuk mencari sensasi saja. “Saya hanya ibu rumah tangga biasa, dan hanya ingin mencari sensasi agar pengikutnya di media sosial meningkat,” aku pelaku sambil terus tertunduk. Kini pelaku harus jauh dari keluarga karena mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45a ayat ( 2 ) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 27 ayat ( 3 ) jo pasal 45 ayat ( 3 ) UU RI NO. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler