Yan Soukotta Maluku, Aktual News -Banyak yang terpanggil tetapi sedikit yang terpilih, barangkali ini merupakan ungkapan paling cocok dialamatkan kepada aktivis senior yang juga fungsionaris Partai Demokrat di Maluku, Jantje Ari Soukotta. Agak sulit dibayangkan, ditengah-tengah kesibukannya beberapa hari belakangan ini mempersiapkan dirinya menghadapi proses administrasi sebagai kader Partai Demokrat Maluku sesuai arahan DPP di Jakarta dalam rangka menggantikan posisi almarhum Buce Saleky sebagai Wakil Bupati Buru Selatan, dia masih sempat-sempatnya meluangkan waktu memikirkan dan merumuskan langkah-langkah strategis yang dinilainya ampuh sebagai alternatif memacu upaya-upaya pengembangan daerah dan masyarakat Maluku ke depan. Adapun salah satu langkah strategis yang disodorkan lelaki yang biasa disapa “Yan” ini nampaknya lebih spesifik lagi bila dibandingkan model-model yang ditawarkan berbagai kalangan sebelum ini, yakni beramai-ramai mendesak Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo memberikan Otonomi Khusus bidang Kelautan dan Perikanan bagi Daerah Maluku. Pendapat Soukotta ini disampaikan melalui telepon selulernya dari Ambon kepada Munir Akhmad dari media ini di Jakarta pada sore hari Senin 11/3. Saat mengungkapkan gagasannya hari itu Soukotta mengaku dirinya sedang duduk bersama-sama dengan Pakar Lingkungan dari Universitas Pattimura, DR Ir Abraham Tulalessy MSi. Tulalessy selain sebagai akademisi Unpatti, dia juga selayaknya aktivis yang selama ini paling sering melempar ide-ide segar sampai pandangan-pandangan kritisnya melalui media massa ke khasanah publik termasuk media sosial facebook, terutama yang berhubungan dengan persoalan-persoalan lingkungan hidup. Mendukung gagasannya tentang Otonomi Khusus bidang Kelautan ini, maka melalui aplikasi WatsAp lebih dahulu Soukotta mengirimi sebuah artikel berjudul : “Against the forget – Banda Sea Agreement” yang didalamnya antara lain dikonstatir berita koran Kompas edisi 27 Pebruari 1978. Bagaimana konfigurasi otonomi khusus bidang Kelautan dan Perikanan usungannya ini tidak sempat dijelaskan Soukotta secara spesifik dan detil, hanya dikatakannya sebagai alternatif paling efektif tatkala UU Daerah Kepulauan yang sejak dahulu diiming-imingi pemerintah pusat kepada daerah ini tetapi nampak sulit diwujudkan. Gagasan ini disebutnya sebagai konstruksi pemikiran bersama antara dirinya dengan dengan Tulalessy, yaitu setelah sekian lama ini keduanya secara intens melakukan evaluasi-kritis terhadap tarik-ulur RUU Daerah Kepulauan pada level nasional di Jakarta antara Pemerintah dan DPR RI yang nampaknya tak akan pernah berkesudahan. Dikatakan, daerah Maluku adalah 1 (satu) dari 8 (delapan) provinsi yang langsung dibentuk saat berdirinya NKRI. Sebagai daerah kepulauan yang meliputi kurang lebih 1.000 pulau, gugus-kepulauan pada hamparan perairan maha-luas yang meliputi Laut Maluku dan Laut Banda serta Laut Arafura ini tidak saja kaya dengan hasil-bumi berupa rempah-rempah seperti cengkih pala dan fuli (bunga pala) yang sudah populer dalam percaturan bisnis dunia sejak dahulu, melainkan juga memiliki potensi kekayaan laut yang luar biasa besarnya. Kecuali potensi perikanan dan biota laut lainnya, kata Soukota, maka yang terkini antara lain disebutkannya Ladang Gas-Alam Abadi “Blok Marsela” yang terletak di perairan laut antara Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Maluku Tenggara Barat (MTB). Hanya dalam kegiatan eksploitasi selama ini, penanganannya dilakukan secara sentralistik oleh pemerintah pusat akan tetapi tanpa diiringi dengan kontrol cukup dalam pengelolaannya terkait perizinan yang diterbitkan. Akibatnya negara dan daerah malah dirugikan sebaliknya negara Pemegang Izin terutama Jepang meraih keuntungan yang luar-biasa besar, sementara masyarakat dan daerah Maluku sebagai pemilik kekayaan laut itu tak pernah bisa beranjak naik terangkat dari keterpurukan ekonomi. Untuk meneguhkan argumentasinya tentang kerugian negara dan daerah Soukota lalu menyentil beberapa bagian ulasan dan data dalam artikel pada akun WatsAp yang menguraikan betapa besar kerugian negara dan daerah sebagai akibat sentralisasi pengelolaannya selama ini oleh Pemerintah Pusat tanpa diiringi pengawasan yang memadai. Di dalam artikelnya itu antara lain disebutkan soal “Banda Sea Agreement” yang bermula tahun 1968 atas kesepahaman Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang yang diperharui tiap tahun melalui negosiasi yang alot hingga berakhir tahun 1980, dan “Kebijakan Pemberian Izin Penangkapan bagi Kapal-kapal Ikan milik asing” di Perairan Laut Arafura dari tahun 2001-2013. Ternyata, Banda Sea Agremeent menurut Soukotta dalam artikelnya itu hanya menguntungkan Pemerintah Jepang, sebaliknya kebijakan Pemberian Izin bagi kapal-kapal ikan milik asing melakukan penangkapan di Perairat Laut Arafura malah menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp 520 Trilyun sebagai dampak illegal-fishing. Sepenggal catatan yang dapat dikutip dari uraiannya tentang Banda Sea Agremeent tahun 1979 antara lain berbunyi : “Pihak Indonesia dijanjikan mendapat keuntungan bersih 3,75% dari nilai-jual tuna hasil tangkapannya di Laut Banda yang dilelang di pelabuhan Jepang. Kuota penangkapannya sebesar 7.000 ton tuna/tahun. Pengecekan jumlah hasil tangkapan setiap kapal yang beroperasi di Laut Banda dilakukan di Kapal Induk yang berpangkalan di Ambon untuk selanjutnya dibawa ke Jepang. Namun pada kenyataannya ‘sekali lagi’ para nelayan kapal rawai-tuna Jepang berlaku tidak jujur dengan tidak melapor ke kapal induk di Ambon, tetapi langsung pulang membawa hasil tangkapannya ke Jepang”. Berangkat dari rangkaian pengalaman buruk pengelolaan potensi sumber daya laut di Maluku secara sentralistik yang diperhadapkan kondisi riil daerah ini hingga sekarang, Soukotta berpendapat cukup beralasan bila dirinya mendesak Pemerintah dan DPR RI agar segera merumuskan dan menetapkan undang-undang yang mengatur pemberian otonomi khusus bidang Kelautan dan Perikanan bagi Daerah Maluku. Dia mengaku yakin, pemberian otonomi khusus bidang Kelautan dan Perikanan bagi Daerah Maluku akan melepaskan ketergantungan pembiayaan pembangunan daerah ini pada APBN karena kelak bisa memberikan pendapatan asli daerah (PAD) yang jauh lebih besar nilainya, malah sebaliknya bisa mensuplay kontribusi anggaran yang lebih besar lagi mendukung pembiayaan APBN.[ Red/Akt-13] Munir Akhmad Aktual News
Demi Pengembangan Maluku Ke Depan, Soukotta Desak Otonomi Khusus Bidang Kelautan.
Sabtu 16-03-2019,21:47 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :