Surabaya, Aktual News-Nur Hidayat (22) asal Desa Karang Dayu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro diamankan Reskrim Polsek Rungkut setelah dilaporkan oleh Fransisca, asal Rungkut Surabaya karena kasus penggelapan. Pelaku Nur, sebelum dilaporkan diketahui meminjam mobil Rental Jenis Toyota Avansa warna silver Metalik Nopol L 1628 EU selama 2 hari dan membayar dengan uang sebesar Rp.600.000. “Pada saat sewa, pelaku memberikan jaminan dengan menyerahkan KTP dan SIM C, kemudian pemilik mobil Rental menyerahkan unit kepada pelaku disertai dengan bukti Form Order yang ditanda tanganinya,” sebut Iptu Joko Susanto, Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Rabu (29/1//2020). Oleh pelaku, setelah mobil dibawa selama dua hari sesuai perjanjian ternyata mobil tidak dikembalikan. Bahkan komuminikasi terputus antara pemilik dan pelaku ini. Karena sebab itulah, lalu korban yakni pemilik rental melaporkan ke Polsek Rungkut dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim. Hingga pada, Senin 27 Januari 2020, Unit Reskrim Polsek Rungkut mendapat informasi jika pelakunya ada di Lamongan dan langsung melakukan pengejaran. “Pelakunya berhasil ditangkap, namun barang berupa mobil yang disewanya sudah dijual tersangka di daerah Pemalang Jateng sistim tukar tambah dengan mobil Baleno,” tambah Joko. Sementara, mobil Baleno tersebut juga sudah dijual lagi oleh pelaku di daerah Gresik, laku seharga Rp 12 juta ke orang yang tidak dikenal melalui Facebook (FB). “Kita masih akan kembangkan kasus ini guna mencari pelaku lain yang terlibat,” tutup Joko Susanto. Pelaku Nur sendiri saat ini sudah ditahan dalam penjara di Polsek Rungkut guna tindak lanjut perkara serta mempertanggungjawabkan perbuatannya. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Gelapkan Mobil Lalu Dijual Via Facebook, Pria Ini Diamankan Polisi
Rabu 29-01-2020,19:43 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :