Surabaya, Aktual News -Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur dibekuk oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya dan kini menjalani penahanan dalam penjara. Pelakunya, Andik Herianto (48) penjual es krim warga Jalan Johar Raya Rewin Waru Sidoarjo. Dia mencabuli UL (13) murid kelas 3 SD dan dilaporkan ke Polisi oleh ibu korban usai mendapat aduan dari anaknya. Kanit PPA Satreskrim AKP Ruth Yeni mengatakan, pelaku dan korban ini sama-sama berjualan di depan Masjid AL Muslimin, pelaku berjualan es krim. Pada Minggu 29 Desember 2019 lalu, korban ini mau membuat kopi dan meminjam panci untuk merebus air. Karena ibu korban tidak membawa panci, lalu pelapor menyuruh pelaku mengambil ke rumahnya ditemani oleh korban yang masih berusia 11 tahun. “Begitu sampai di kost di Jalan Rungkut Menanggal, pelaku memaksa melakukan pencabulan dengan cara menjilat kemaluan korban, payudara korban dengan ancaman yakni mencekik leher korban,” sebut Ruth Yeni, Senin (27/1/2020). Bukan hanya itu, korban juga dusuruh mengulum kemaluannya hingga mengeluarkan sperma yang berakibat korban muntah-muntah. Usai kejadian ini, korban bercerita kepada orang tuanya dan melaporkannya ke Polisi. Kini pelaku sudah ditahan dalam penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 baju muslim warna merah bata, 1 kaos dalam warna putih dan 1 celana dalam warna putih. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Penjual Es Krim Ini Tega Cabuli Korbannya di Kamar Kost
Senin 27-01-2020,18:22 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :