Jakarta, Aktual News-Kaim tumpang tindih di Laut China Selatan (LCS) bukan masalah baru. Perairan LCS di klaim sejumlah negara. Fokusnya ada pada negara Tirai Bambu. Tiongkok berebut Kepulauan Spratly dengan Philipina, Malaysia, Brunei Darusalam dan Taiwan. Sedangkan Kepulauan Paracel diklaim oleh Tiongkok dan Vietnam. Berbagai insiden ketegangan (tension) di LCS pun pernah terjadi pada dekade terakhir. Pertama, adalah perselisihan Tiongkok dengan Vietnam soal perbatasan kepulauan Paracel di LCS yang meruncing akibat benturan dua kapal laut dua negara tersebut bulan Juni 2011. Yang kedua adalah ketegangan Philipina dan Tiongkok saat otoritas Philipina menemukan delapan kapal nelayan Tiongkok di Scarborough Shoal yang terletak di wilayah barat Pulau Luzon bulan April 2012. Philipina menuduh kapal patrol Tiongkok secara agresif mengganggu eksplorasi di lepas pantai Reed Bank. Saat itu Angkatan Laut Philipina juga menangkap beberapa kapal penangkap ikan dari Tiongkok di Scarborough Shoal yang dianggap ilegal. Keputusan sepihak Manila ini langsung di respon Beijing dengan mengirimkan armada angkatan lautnya dan menutup kawasan yang menjadi sengketa. Manila akhirnya menarik mundur kapal perangnya yang kemudian di ikuti Tiongkok dengan menarik tiga kapal perangnya dari wilayah sengketa. Beijing-Manila pada akhirnya sepakat untuk mempertahankan status quo. Ketiga, adalah insiden terakhir yang diawali nekatnya Cost Guard Tiongkok yang lancang memasuki wilayah perairan Indonesia di Natuna Utara pada akhir Desember 2019 dan langsung membuat heboh publik di Indonesia di awal tahun 2020. Namun sama seperti sebelumnya, insiden yang terjadi di Natuna diprediksi tidak akan menimbulkan campur tangan militer. Konflik dan saling klaim di LCS masih akan menjadi "the future of International conflict" yang sulit untuk diselesaikan. Jika perang bisa dihindari saat ini, maka perselisihan di LCS berpotensi bisa memantik Perang Dunia berikutnya di masa yang akan datang. Jika misalnya Philipina diserang oleh Tiongkok, di duga Amerika Serikat akan membantu Philipina karena perjanjian militer bilateral kedua negara. Menurut akademisi Robert D. Kaplan, "the 21st century's defining battleground is going to be on water." Perselisihan Indonesia – Tiongkok Indonesia dan Tiongkok tersangkut perselisihan (disputes) dalam masalah Landas Kontinen dan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) di Kepulauan Natuna. Tiongkok membuat Nine Dash Line atau Sembilan Garis Putus-putus yang dibuat sendiri sejak 1947, lalu di klaim menjadi batas teritorial laut Tiongkok yang membujur dari utara, menabrak laut Philipina, terus ke selatan, hingga mencapai sebagian perairan Natuna milik Indonesia. Tentu klaim Tiongkok dengan konsep Sembilan Garis Putus-Putus itu tidak diakui Indonesia. Pilar hukum Indonesia ada dua, yaitu Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut pada 1982 atau The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan putusan Pengadilan Arbitrase Laut China Selatan untuk menyelesaikan sengketa Philipina vs China (South China Sea Tribunal) pada 2016 - yang dimenangkan oleh Philipina. Sejak dihasilkannya Konvensi Landas Kontinen pada Konferensi Hukum Laut I tahun 1958 tentang pemberian hak sepenuhnya kepada negara pantai untuk mengadakan eksploitasi sumber-sumber kekayaan laut, maka sampai dengan tahun 1960 tidak ada satu negara pun yang melakukan tuntutan terhadap Landas Kontinen. Persoalan terjadi pasca dikeluarkannya laporan dari ECAFE (Economic Commission for Asia and the Far East) yang menyatakan bahwa Landas Kontinen antara Taiwan dan Jepang merupakan salah satu sumber minyak yang paling kaya di dunia. Dari sinilah kemudian muncul klaim Tiongkok terhadap Landas Kontinen di sepanjang kawasan Laut Cina Selatan. Perselisihan Indonesia-Tiongkok sebenarnya tidak begitu menonjol ketimbang sengketa enam negara lainnya di LCS (Tiongkok, Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei, Taiwan). Hal ini karena Tiongkok selalu meyakinkan Indonesia bahwa tidak ada masalah perbatasan maritim dengan Indonesia di LCS. Padahal berdasarkan Peta yang dibuat Tiongkok (1947) jelas menunjukkan Sembilan garis putus-putus berbentuk lidah tersebut meliputi wilayah Pulau Hainan sampai ke Pantai Kalimantan yang mencakup Teluk Tonkin, Kepulauan Paracel, Kepulauan Spratly, serta Natuna. Dulu mantan Menlu Ali Alatas dan Hassan Wirajuda pernah menanyakan langsung hal ini kepada Menlu Tiongkok saat itu, namun tidak pernah ada jawaban. Dalam perhitungan Indonesia gambaran Peta Tiongkok ini menjorok ke dalam ZEE Indonesia serta Landas Kontinen seperti ditegaskan dalam Konvensi Hukum Laut 1982 dan persetujuan demarkasi yang dilakukan oleh Indonesia-Malaysia pada tahun 1949. Hal ini juga diperkuat Peta yang diterbitkan Tiongkok pada pertengahan tahun 1995 yang menunjukkan bahwa ladang gas Natuna berada dalam teritorial perairannya, walaupun terletak lebih dari 1.000 mil sebelah Selatan wilayah Tiongkok. Tidak hanya itu, Tiongkok malah pernah menyatakan klaim terhadap sebagian Laut Natuna sampai ke perairan Pulau Bangka, serta 20 mil dari Kalimantan Barat dan sekeliling Vietnam. Laut Natuna sangat vital bagi Tiongkok karena merupakan jalur pelayaran penting Utara-Selatan, juga Timur-Barat. Tiongkok sudah melakukan eksplorasi minyak di sekitar Pulau Hainan (terletak di sebelah Utara Natuna). Sesuatu yang mengkhawatirkan Indonesia dalam perkembangan sengketa di LCS adalah adanya dugaan penggunaan teknologi baru penambangan dasar laut yang menjangkau hak kedaulatan Indonesia. Sejak tanggal 8 Mei 1992, perusahaan minyak Tiongkok, CNOOC (The Chinese National Offshore Oil Company) aktif melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di Barat Daya LCS yang dekat sekali dengan Kepulaun Natuna. Posisi Indonesia mengenai masalah sengketa hak berdaulat atas ZEE dan Landas Kontinen di Kepulauan Natuna senantiasa mengacu pada, prinsip negara Kepulauan dan sesuai Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 Pasal 47 ayat 2, dimana setidaknya pada zona perbatasan sengketa tersebut tetap menganut sistem “median lines” dan diukur berdasarkan garis pangkal lurus kepulauannya yang memiliki jarak 125 mil laut - dimana jumlahnya tidak melebihi 3% dari jumlah garis pangkal yang mengelilingi kepulauan tersebut. Si Vis Pacem Para Bellum Sikap Indonesia sampai saat ini tetap pada prinsip kedaulatan atas ZEE, Landas Kontinennya, diplomasi dan terus meningkatkan kapabilitas militernya di bawah pemerintahan Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto. Di samping itu, kebijakan luar negri Menlu RI, Retno Marsudi, juga tetap mengutamakan pendekatan dialog secara bilateral dalam kerangka menyatukan persepsi yang sama demi stabilitas di kawasan. Bagaimanapun juga, Tiongkok tidak dapat dipercaya jika menyangkut isu di LCS. Itu sudah taken for granted. Tiongkok bisa duduk bersama memformulasikan "Code of Conduct" terkait LCS dengan ASEAN sepanjang itu menguntungkan dan bisa memonitor arah perundingan. Faktanya anggaran militer Tiongkok selalu meningkat setiap tahun. Patroli di LCS semakin intensif. Prioritasnya tetap pada peningkatan kapasitas militer di LCS. Tiongkok senantiasa memprediksi kemungkinan terjadinya perang di LCS di masa depan. Dengan kemampuan ekonomi yang dimilikinya, Tiongkok akan memaksimalkan kapabilitas militernya demi klaim historisnya atas LCS. Tiongkok bahkan mengeluarkan paspor baru bagi warga negaranya dengan peta geografis berikut klaim-nya di LCS sebagai bagian dari wilayahnya. Perceive Power Indonesia (populasi, ekonomi, militer) memang masih kalah jika dibandingkan Tiongkok saat ini. Jika Menhan Prabowo Subianto mengatakan bahwa pertahanan Indonesia masih lemah itu memang rasional. Itu sebab dalam rapat perdana Menhan dengan komisi I DPR-RI yang dipimpin oleh Mutia Hafid, Prabowo mengungkapkan istilah dan filosofi "Si Vis Pacem Para Bellum" (jika ingin damai, bersiaplah perang). Poin-nya, Menhan mengajak semua komponen bangsa terlibat dalam upaya pertahanan suatu negara. Kebijakan dan strategi hankam Indonesia tidak boleh berdasarkan ungkapan harapan dan doa semata, tetapi dari ancaman komprehensif yang nyata, disertai pembangunan industri pertahanan yang memadai agar tidak dipandang remeh negara lain. Oleh karena itu, di samping efektivitas diplomasi, Indonesia harus terus meningkatkan kemampuan militernya sampai pada titik yang seimbang dengan Tiongkok. Modernisasi alutsista militer Indonesia adalah langkah tepat. Fakta bahwa tidak ada satu pun negara yang berani melangggar batas teritorial NKRI, kecuali Tiongkok. Tidak berlebihan jika mengatakan Tiongkok adalah ancaman potensial dan nyata bagi kedaulatan negara Indonesia di masa depan. Prediksi bahwa Tiongkok akan melakukan agresi militer di Natuna harus menjadi skenario prioritas Kemenhan dan TNI ke depan. Di Tiongkok sendiri kemungkinan terjadinya skenario ini sudah disimulasikan terbatas di internal pejabat elit Chinese People’s Liberation Army. [ Red/Akt-01 ] Oleh : Igor Dirgantara, Dosen Fisip Universitas Jayabaya. Baca juga ulasan dan tulisannya di media Opiniindonesia.com
Laut China Selatan: Konflik Masa Depan Yang Sulit Diselesaikan
Kamis 09-01-2020,21:48 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :