Maluku, Aktual News-Belum lama menjabat seusai dilantik Presiden Jokowi pada hari Rabu 23 Oktober 2019 lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, sudah keburu ditagih aktivis. Menteri yang juga mantan Dubes RI di Jepang ini diminta memahami tugas dan fungsinya sebagai Pejabat Pelayanan Publik menurut amanah UU No. 25 tahun 2009 dan dapat memberikan konfirmasi atau tanggapan mengenai surat yang telah disampaikan sejak hari Kamis 14 November 2019 lalu. Surat itu berisi permintaan agar kegiatan penambangan PT Adidaya Tangguh yang beroperasi di Pulau Taliabu Maluku Utara sudah sejak lebih 10 (sepuluh) tahun lalu segera dihentikan, minimal untuk sementara waktu.
Adalah Jamrudin, SPd, aktivis Pemerhati Lingkungan asal Pulau Taliabu Maluku Utara yang mengungkapkan uneg-unegnya kepada media ini di Jakarta, sore hari Senin (6/1). Uneg-unegnya ini disebutkannya ibarat bongkahan magma yang menimbun dan membebani pikirannya sudah sekian lama, gara-gara suratnya yang disampaikan kepada Menteri ESDM sampai sekarang jelang 2 (dua) bulan tidak ada respon. Padahal menurut pengetahuannya, sebagai pelapor dia berhak mendapat tanggapan atas laporan atau pengaduan berdasarkan psl 18 UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, berarti di balik hak itu ada kewajiban Kementerian ESDM yang notabene dipimpin Menteri selaku Pembina Internal dalam konteks Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Lebih lanjut dikatakan, suratnya itu tertgl 25 Oktober 2019 dengan perihal “mohon penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan PT Adidaya Tangguh di Pulau Taliabu Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara”. Permohonan penghentian atau penghentian sementara itu, menurut dia sangat beralasan, sebab “terdapat keadaan tertentu yang menghalangi” sesuai psl 113 ayat (1) huruf b UU No. 4 tahun 2009 dalam hal ini IUP-IUP Operasi-Produksi mengandung cacat karena diterbitkan oleh orang yang tidak berwewenang dengan menyimpangi norma psl 48 UU No. 4 tahun 2009, dan juga sudah timbul kerugian masyarakat sehingga menyimpangi psl 35 huruf k UU No. 27 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2014, selain itu telah ternyata, kondisi daya-dukung lingkungan tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi penambangan sebagaimana diatur dalam psl 113 ayat (1) huruf c UU No. 4 tahun 2009, kecuali mungkin bila area IUP-IUP itu dibatasi sampai pada jarak tertentu (5-6 Km) dari lahan-lahan perkebunan atau kebun/ladang milik warga.
Suratnya ini, katanya, ditujukan kepada Menteri ESDM tetapi disertai pula tembusannya antara lain Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani tidak kecuali kepada Kapolri dan Ketua KPK RI serta Ketua Ombudsman RI. Tembusan-tembusan itu menurut Jamrudin dimaksudkan, agar para petinggi negara termasuk Presiden Jokowi dan Puan Maharani selaku Ketua DPR RI mau pun lain-lain pejabat lembaga negara turut tahu ada aktivitas penambangan yang “menguras bumi air laut dan kekayaan alam” di Pulau Taliabu, tetapi bukannya memberikan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kehendak konstitusi UUD 1945 melainkan malah menebarkan nelangsa. Dengan mengetahuinya itu, tambahnya lagi, diharapkan segenap pejabat atau lembaga berwenang mau tergerak ikut sama-sama menyikapi kemelut ini sesuai kompetensi kewenangannya masing-masing sebagai wujud perlindungan negara terhadap anak-anak bangsa di Pulau Taliabu. “Saya berharap bukan saja Pak Arifin Tasrif selaku Menteri ESDM, melainkan juga Pak Jokowi selaku Presiden tergerak, Ibu Puan selaku Ketua DPR RI tergerak, Kapolri Pak Idham Azis tergerak, semua pejabat instansi berwenang bisa tergerak hatinya menoleh ke Pulau Taliabu bilamana perlu turun langsung ke sana biar tahu seutuh-utuhnya apa-apa saja yang sementara terjadi”, tuturnya.
Ditambahkan, karena menunggu cukup lama tidak ada tanggapan tetapi aktivitas penambangan masih terus berlangsung sedangkan kerugian-kerugian warga terus saja diabaikan, maka pada pagi hari Kamis (12/12) lalu pihaknya bersama salah seorang warga korban didampingi 2 (dua) orang advokat mendatangi Kementerian ESDM di Jln Merdeka Selatan dengan maksud menemui Menteri Tasrif untuk meminta konfirmasi langsung. Hanya menurut petugas yang ditemuinya, untuk pengecekan suratnya itu harus melewati seseorang ibu, sedangkan pada saat siang hari Kamis (12/12) itu yang bersangkutan sedang mengikuti suatu acara di luar.
Tetapi sampai sekarang sudah jelang sebulan dari kedatangannya itu atau bahkan totalnya jelang 2 (dua) bulan terhitung sejak surat itu diserahkan tak kunjung muncul juga tanggapan Menteri, Jamrudin mengakui dirinya jengah. Apalagi selama itu pula perusahaan tetap melakukan aktivitas penambangan dan pemuatan produknya, padahal disamping dokumentasi perizinan, dampaknya juga makin terasa setidak-tidaknya diukur dari daya-beli masyarakat yang terus menurun terutama warga desa-desa lingkar tambang, yang meliputi Desa Tikong serta Desa Lede, dan lain-lain.
Oleh karena itu, Jamrudin meminta Menteri ESDM segera menerbitkan keputusan Penghentian Kegiatan Penambangan PT Adidaya Tangguh sesuai kewenangannya pada psl 113 UU Minerba setidak-tidaknya untuk sementara waktu sekaligus memerintahkan perusahaan agar memenuhi kewajiban-kewajibannya yang terabaikan selama ini, baik terhadap tanah kebun/ladang beserta tanaman-tanaman produksi yang sudah buru-buru dirusakkan tanpa ganti-rugi tidak kecuali dengan tanaman-tanaman produksi yang rusak atau musnah sebagai dampak aktivitas penambangannya.
Mengakhiri pembicaraannya dia masih sempat menitipkan harapannya, agar Menteri Arifin Tasrif dapat menyampaikan sesuatu konfirmasi sebagai tanggapan atas suratnya, dan jika ada yang perlu ditambahkan entah berupa keterangan atau pun data dia siap datang menyerahkannya langsung ke Kementerian ESDM. [ Red/Akt-13 ]
Munir Achmad
Aktual News
Foto :
JAMRUDDIN, S.Pd (kiri)