Aceh, Aktual News-Sekretaris LSM Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) DPD Provinsi Aceh menyatakan pengunduran diri dengan alasan pribadi.
Melalui surat resminya tertanggal 18 Desember 2019, No SP-01/HS/XII/2019 yang ditujukan kepada Kesbangpol Provinsi Aceh di Banda Aceh dan terkait lainnya.
Selanjutnya ia menekankan bahwa dengan surat pernyataan yang sudah di kesbangpol tersebut maka segala identitas terkait dirinya tidak dapat digunakan oleh lPK Aceh.
Pengurus LPK Tarik Berkas : Undur Diri Ke Kesbangpol Aceh
Senin 06-01-2020,18:15 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :