Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Kembali di Geruduk

Kamis 07-03-2019,00:36 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Medan, Aktual News -Terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye yang di lakukan oleh Romo Syafii , selasa, 5 /3/2019 Siang Ratusan Masa yang tergabung di dalam Aliansi Mahasiwa Cinta Indonesia , kembali lagi menggeruduk kantor bawaslu Sumatera Utara yang beralamat di Jl. H. Adam Malik No. 193 Medan . Dalam orasinya ratusan mahasiswa berunjuk rasa di depan kantor bawaslu dan menyatakan sikap : 1. Mendukung Laporan Fahruddin terkait pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Caleg DPR RI Dapil III Sumut pada tanggal 22 Februari 2019 di Taman Sri deli Medan yangg diduga melakukan kampanye terselubung kami mengecam atas perbuatan Romo Syafii atas penggunaan Mesjid utk Kampanye terselubung. 2. Menolak penggunaan tempat ibadah oleh Para Caleg serta adanya dugaan ermainan dibalik meja antara Ketua Bawaslu Sumut An. SYAFRIDA R RASHAAN dengan Romo,dan bila hal ini terjadi maka sangat disayangkan karena telah mencederai pelaksanaan Pemilu. 3. Bila pelaporan tdk segera diakomodir agar Bawaslu RI segera memanggil Ketua Bawaslu Sumut an. SYAFRIDA R RASAHAN, hal tersebut dilatar belakangi banyak permasalahan yg terjadi khususnya dalam masalah Kampanye seperti penyebarab hoax, penggunaan tempat pendidikan dan tempat Ibadah yang luput dari pengawasan Bawaslu. 4. Bawaslu Sumut harus berani mengambil keputusan dan memberi sanksi tegas kepada pelanggar Kampanye seperti Romo Syafii karena dapat memicu politikus melakukan Kampanye terselubung seperti ini. Menangapi hal tesebut seorang yang mengaku sebagai Staff Bawaslu Sumut Erwin Arisandi , menanggapi aspirasi tersebut dan menyampaikan bahwa “ Hari ini bawaslu sedang meminta klarifikasi terhadap Fahruddin dan pada hari rabu Rabu 6 Maret 2019kami akan memanggil kembali terlapor Romo Syafii. Erwin Arisandi juga mengatakan bahwa pihak Bawaslu sudah mengirimkan surat pemanggilan ke Terlapor, “ Kami mohon maaf karena ketua Bawaslu saat ini tidak bisa hadir karena sedang berada si Jakarta mengikuti kegiatan Rapat koordinasi Nasional terkait pungut dan hitung suara ungkap Erwin . Erwin kembali menuturkan bahwa “ Permasalahan Laporan sedang kita tangani bersama Gakkumdu selama 14 hari kerja, dan nantinya akan kita sampaikan hasilnya, dan apabila terlapor tidak memenuhi 2 kali panggilan dari bawaslu maka pihak bawaslu akan melakukan rapat internal bersama Gakkumdu, pihak bawaslu tidak bisa melakukan pemanggilan Paksa sehingga perlu di komunikasikan kembali dengan pihak Sentra Gakkumdu.[ Red/L/Akt-01]   Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait