Bila Memuat Hak Saran Pekerja Tapi Tidak Digunakan, PKWT Tak Bisa Serta-Merta Jadi PKWTT

Jumat 20-12-2019,05:49 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Maluku, Aktual News-Surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tak bisa begitu saja ditafsirkan seakan-akan dapat otomatis berubah atau secara “serta-merta” menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), sebab yang namanya perjanjian pada hakekatnya merupakan perikatan yang menjadi undang-undang bagi para pihak sehingga harus dilihat pula secara utuh bagaimana konstruksi surat PKWT itu dan apakah hak mengajukan saran atau keluhan telah digunakan bila didalam surat PKWT ternyata hak itu diatur atau termuat. Lebih-lebih bila PKWT antara seseorang Pekerja/Karyawan dengan Pemberi Kerja (Perusahaan/Majikan) dibuat sampai berkali-kali dalam satu pekerjaan yang sama sebelum melampaui batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Kalau ternyata dalam surat PKWT ada klausul yang secara eksplisit memuat hak  Pekerja/Karyawan untuk mengajukan keluhan atau saran pendapat, dan surat PKWT dibuat sampai beberapa kali dalam pekerjaan yang sama tetapi tidak ada keluhan atau saran, maka fakta ini harus dipertimbangkan bila belakangan dijadikan dasar untuk mengajukan sesuatu tuntutan bagi Pemberi-Kerja setelah PKWT diakhiri. Boleh jadi seseorang Pekerja/Karyawan sengaja membiarkan haknya itu agar kelak ada celah kelalaian yang dapat dimanfaatkan untuk mengajukan sesuatu tuntutan bagi Perusahaan atau Majikan di kemudian hari, padahal kelalaian itu juga mungkin bukan sesuatu kesengajaan melainkan hanya gara-gara pemahaman yang terbatas. Lebih-lebih lagi bilamana selama hubungan kerja Perusahaan/Majikan Pemberi Kerja tidak pernah mendapat Nota-Peringatan dari Pejabat instansi Tenaga Kerja berwenang tentang adanya sesuatu kelalaian dalam penerapan norma.
Pendapat ini dikemukakan Soleman AL dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU saat dimintai komentarnya tentang beberapa sengketa perselisihan hubungan industrial yang hari-hari ini sedang bergulir di Pengadilan Hubungan Industrian PN Jakarta Pusat Jln Bungur Besar Raya, Kamis (14/12). Setelah lebih dahulu meminta gambaran tentang dalil-dalil gugatan dalam salah satu perkara yang sempat diikuti media ini saat sidang beberapa waktu lalu di PN Jakarta Pusat, Soleman yang sehari-harinya berkantor di Ruang LPBH NU di Lantai-5 Gedung PB NU Jln Kramat-Raya No. 164 Jakarta Pusat ini mengatakan : “Kalau saya PHnya tergugat, pertama-tama akan ada eksepsi kurang pihak atas gugatannya atau yang menurut hukum lazim disebut plurium litis consortium karena tidak mengikut-sertakan pejabat instansi Tenaga Kerja berwenang sesuai tanggungjawab berdasarkan wewenang institusionalnya yang ditentukan undang-undang, dan akan saya ajukan juga laporan pengaduan pidana pada kepolisian sebab ada indikasi iktikad buruk atau muslihat jahat Penggugat sengaja membiarkan surat PKWT terus dibuat seperti itu saja agar kelak dijadikan dalil mengajukan tuntutan, apalagi ada sejumlah uang yang telah dibayarkan pasca PKWT itu berakhir tidak dikembalikan malah dituntut balik tanpa disebutkan sebagai pemotongan”. Mengenai alasan menghadirkan pejabat instansi Ketenaga-Kerjaan dalam gugatannya, menurut alumni Lemhanas ini karena undang-undang ketenagakerjaan menentukan tanggungjawabnya melakukan pengawasan, antara lain tentang kepatuhan terhadap norma-norma ketenagakerjaan, dan untuk itu berikan wewenang yang luas, yaitu bebas memasuki sesuatu tempat kerja atau perusahaan baik diminta atau pun tidak, bahkan diiringi hak meminta dibackup aparat kepolisian bila kedatangannya dihalang-halangi. Tanggungjawab yang diiringi wewenang dan hak itu, menurut dia sudah diatur sejak lama dalam UU No. 3 tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU No. 23 tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan, sedangkan pelaksanaannya terkini diatur dalam Peraturan Presiden No. 21 tahun 2010 yang dijabarkan secara lebih detil di dalam Peraturan Menteri No. 33 tahun 2016 tentang Tata-Cara Pengawasan Ketenaga-Kerjaan. Hanya dengan berlakunya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah kedua kalinya melalui UU No. 9 tahun 2015, kewenangan pengawasan sepenuhnya menjadi domein pemerintah provinsi demikian pula penyelesaian perselisihan perburuhan lintas kabupaten/kota. Atas dasar kewenangan itu, tambahnya, bila ada kesalahan atau kelalaian penerapan norma dalam sesuatu hubungan kerja, mestinya bukan saja menjadi beban tanggungjawab Perusahaan/Majikan tetapi juga tanggungjawab pejabat instansi ketenagakerjaan yang berwenang. Kemudian tentang adanya indikasi iktikad buruk atau muslihat jahat, menurut dia, karena lazimnya surat-PKWT ditandatangani bersama oleh Pemberi-Kerja dengan Pekerja/Karyawan apalagi pada sebuah perusahaan, sedangkan didalam isinya bukan saja mengatur kewajiban dan hak Pemberi-Kerja melainkan juga kewajiban dan hak Pekerja/Karyawan tidak kecuali hak mengajukan saran atau keluhan. Lain soal bilamana ternyata surat-PKWT itu tidak ditandatangani bersama atau isinya tidak memuat hak mengajukan saran atau keluhan oleh Pekerja/Karyawan. Kalau Kalau ternyata surat-PKWT itu ditandatangani bersama dan isinya memuat pula hak pekerja untuk mengajukan keluhan atau saran, tetapi hak itu tidak digunakan apalagi sampai lebih dari 2 atau 3 kali, berarti itu merupakan kesepakatan yang menjadi undang-undang bagi ke-2 belah pihak karena itu dilindungi secara hukum menurut psl 3 ayat (8) keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 100/Men/VI/2004 tgl 21 Juni 2004, yang menurut dia justru merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari norma PKWT berdasarkan psl 59 ayat (8) UU TK. Dari pendapatnya itu Soleman meyakini Hakim tentu akan memutus perkaranya dengan membuat pertimbangan obyektif. Hakim diyakininya tidak hanya melihat seakan-akan ada Pekerja/Karyawan yang dirugikan melainkan apakah tuntutannya itu cukup berdasar dan apakah mutlak semata-mata menjadi beban tanggungjawab Perusahaan/Majikan. Sebab kelalaian memutus dalam kasus-kasus seperti ini, tambahnya, tidak mustahil ke depan nanti menimbulkan efek traumatika bagi dunia usaha, apalagi bila wewenang pengawasan yang diberikan undang-undang kepada aparat instansi pengawasan diabaikan dari perhatian hakim. [ Red/Akt-13 ]
  Munir Achmad Aktual News
   
Foto :
SOLEMAN. A.
Tags :
Kategori :

Terkait