Kelurahan Bunder Segera Gelar Pemilihan Ketua RT dan RW Serentak

Sabtu 14-12-2019,14:34 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Tangerang, Aktual News-Sehubungan dengan berakhirnya masa bakti pengurus Ketua RW dan RT selama tiga tahun, dan merujuk pada Surat Keputusan /SK dari para Ketua RW dan RT se-Kelurahan Bunder periode 2016-2019 telah habis masa baktinya pada bulan November 2019. Pemilihan Calon Ketua RW dan RT Periode Tahun 2020 – 2022   se-Kelurahan Bunder rencananya bakal digelar serentak. Hal tersebut berdasarkan dasar hukum Pasal 1 Peraturan  Perda Kabupaten Tangerang nomor 14 tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Panitia pemilihan membuka masa pendaftaran bakal calon ketua RT dan RW paling lama 7 (tujuh) hari. Panitia pemilihan memeriksa dan meneliti nama bakal calon dan kelengkapan persyaratan paling  lama 3 (tiga) hari. Apabila terdapat bakal calon ketua RT dan RW yang belum memenuhi persyaratan administrasi, diberikan waktu paling lama 2 (dua) hari untuk melengkapinya. Apabila tidak terdapat bakal calon ketua RT dan RW yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud  maka panitia  pemilihan memperpanjang masa pendaftaran paling lama 3(hari). Bakal calon ketua RT dan RW yang telah memenuhi persyaratan, ditetapkan menjadi calon ketua RT dan RW yang dituangkan dalam berita acara. Penyampaian penetapan calon ketua RT dan RW dilaksanakan melalui rapat umum terbuka di tingkat kelurahan. Apabila hanya terdapat satu calon ketua RT atau RW maka panitia pemilihan menetapkan sebagai ketua RT dan ketua RW terpilih. Adapun Syarat Calon Ketua RT dan RW sebagaimana Ketentuan dimaksud dalam ayat harus memenuhi persyaratan : 1.bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa 2.Penduduk tetep berdomisili di Kelurahan Bunder 3.Berumur minimal 21 tahun atau sudah menikah 4.Sehat jasmani dan rohani 5.Berkelakuan baik dan jujur,dan siap mengabdi kepada masyarakat 6. Mengisi Formulir Pendaftaran 7. Surat Pernyataan Kesanggupan Menjadi Ketua RW dan RT 8. Mengisi Daftar Riwayat Hidup 9. Kartu Keluarga Dan Kartu Tanda Penduduk 10.Pas photo 4 x 6 Sebanyak 2 lembar Tempat pendaftaran di kantor Kelurahan setiap hari dan jam kerja. [ Red/Akt-03 ] Rusli Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait