Teuku Irsyadi Aceh, Aktual News- Hari ini Irsyadi mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Simeulue atas sengketa Alat berat Asphalt Mixing Plant (AMP) antara Irsyadi dan Ramlan Tanjung. Sebelumnya kuasa hukum Ramlan Tanjung Kartoyo S.H., M.M dan Zulkifli Lumbangaol, S.H., sudah Surati Polres Simeulue Nomor : 062/PT/LB/XI/2019 tertanggal, 28 November 2019 karena kliennya keberatan terhadap pemakaian dan atau dioperasikannya alat berat AMP tersebut. Sebagai mana diketahui bahwa AMP Milik PT. Vaness Mandiri Utama yang berlokasi di desa Kuala Makmur, Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue tersebut milik komisaris utama Ramlan dan tetap beroprasi meskipun dalam status disita karena dalam sengketa. Penyitaan dilakukan atas laporan Saudara Teuku Irsyadi MD atas dugaan tindak pidana Penggelapan dan Penipuan Nomor laporan LP. B/08/1/2018/Aceh/Res tanggal 21 Januari 2018. Sementara pihak kepolisian yang melakukan penyitaan juga tidak pernah memberikan pemberitahuan surat tertulis kepada klien mereka sebagai pemilik perusahaan bahwa AMP tersebut dapat dioprasikan atau ada dioprasikan. Untuk mengetahui alasan pemakaian alat dalam sitaan tersebut "Indra BN wartawan harian Aceh" mendatangi Gedung pengadilan Negeri Simeulue guna meminta penjelasan Irsyadi, "saat itu saya sedang meminta beberapa penjelasan namun saat saya mengakurasikan penjelasannya dengan rekaman, ia menampik tangan saya dan HP saya jatuh, jelas Indra. Mengetahui persoalan tersebut beberapa awak media mendatangi pengadilan dan ketika meminta alasan Irsyadi menampik tangan dan HP Indra, tiba-tiba sesorang melarang awak media meliput namun irsyadi mengizinkan. Setelah selesai persidangan, dihalaman pengadilan itu Irsyadi secara resmi meminta maaf kepada awak media namun setelah perdebatan alot. Pada kesempatan itu Irsyadi juga mengaku tidak mengetahui AMP itu beroperasi karena sedang berada di Jakarta. [ Red/Akt-25 ] Handri Salmi Aktual News
AMP Beroprasi Dalam Sitaan Polisi, Irsyadi Tampik HP Wartawan Harian Aceh
Selasa 10-12-2019,20:33 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :