Anggota DPRK Tidak Mau Menjadi Stempel Pemuas Syahwat pimpinan Eksekutif

Sabtu 30-11-2019,19:21 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Aceh, Aktual News- Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Simeulue 2020 ramai jadi topik perbincangan dan pemberitaan oleh sejumlah media lokal dan nasional dikarenakan sebelumnya menjadi kekhawatiran sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue belakangan ini. Hingga sabtu tanggal 30 November 2019 APBK Simeulue sebesar Rp 900 Miliar untuk tahun 2020 dipastikan tidak bisa disahkan sesuai aturan, kata Kepala Dina's Perhubungan Kasirman, kepada Ketua PWI Simuelue, Rahmad SH. "sampai saat ini belum tahu kapan dimulainya pembahasan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) APBK Simeulue tahun 2020, ujarnya. Secara terpisah Irawan Rudiono yang juga anggota DPRK Simeulue kepada Rahmat mengatakan karena keterlambatan penyerahan KUA PPAS dari awal oleh Eksekutif Simeulue sehingga baru diparipurnakan dua hari lalu maka APBK Simeulue tahun 2020 menjadi "kacau". Bayangkan katanya, setelah pembagian PAGU usai Paripurna KUA PPAS, RKA saja baru tadi sekira jam 10:00 WIB diserahkan ke DPRK. Lantas, apa mungkin pembahasan dengan jumlah dana sekitar Rp 970 Miliar bisa "kita" rampungkan dibahas antara Komisi DPRK bersama empat puluhan SKPK kemudian pembahasan dengan Banggar DPRK hanya dalam waktu beberapa jam saja "Hebat itu, jelas Irawan Rudiono. Lebih lanjut melihat situasi itu dia dan beberapa rekan DPRK Simeulue lainnya sudah sepakat tidak mau sebatas menjadi "stempel" pemuas "syahwat" pimpinan Eksekutif Simeulue. "Apalagi tidak sesuai koridor," jelasnya. Sementara Ketua DPRK Simeulue, Irwan Suharmi didampingi Hamsipar dan Miranti enggan memberi penjelasan Danenyarankan "Baiknya tanya sama pak Sekwan" jawabnya. Lebih lanjut Irwan Suharmi mengakui hingga siang menjelang sore (30/11) bahwa belum ada pembahasan bersama RKA APBK Simeulue. "Baru tadi RKA nya sekitar pukul 10:00 WIB saya terima," tambahnya. [ Red/Akt-25/HS ]   Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait