Jakarta, Aktual News -Masih berlangsungnya kegaduhan dunia Pers yang membuat insan pers terusik serta mengundang opini publik hingga perlu ada penyelaras dan penyeimbang untuk memberikan jalan keluar agar dapat menyelesaikan masalah tersebut sehingga publik faham mana yang harus diterima dan disaring tentang kebenaran informasi tersebut. Media Secon Line lahir ditengah kegamangan Pers yang seharusnya pers itu berfungsi sebagai wadah dan informasi publik serta kontrol sosial yang tidak boleh dicampur adukan dengan kepentingan segelongan atau kelompok. Secon Line konsisten dan meluruskan serta tetap berjalan diatas reelnya menghadapi persoalan dunia Pers soal kebebasan Pers yang selama ini menjadi sorotan baik media Mainstream maupun payung Organisasinya yang mengatur dan mengharuskan verifikasi serta UKW yang didalamnya menjadi tanda kutip " Bisnis " sekelompok orang, karena sudah jelas media dan wartawan harus mengeluarkan anggaran untuk mendapatkan stempel legalitas, sehingga kebebasan berpendapat untuk memperjuangkan hal tersebut terbelenggu oleh aturan yang menjadi keharusan. Jelas ini sangat bertentangan dengan UU Pers no 40 tahun 1999 dan UUD 45 pasal 28 F yang berbunyi " Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. " Secon Line bukanlah media Oposisi tapi meluruskan kebenaran publik dan mengembalikan fungsinya sebagai kontrol sosial, karena perusahaan Pers bukanlah perusahaan komersil yang semata mencari profit, berbeda dengan perusahaan lainnya, perusahan Pers yang nota bene sebagai kontrol sosial untuk menyampaikan informasi publik mengemban tugas untuk mencerdaskan bangsa perlu dukungan oleh lapisan masyarakat . Oleh sebab itu jika hal ini dinodai oleh sekelompok orang untuk kepentingan tertentu, sungguh suatu penistaan hak asasi manusia dan menghambat para anak bangsa untuk berkarya, sebagai warga negara berhak untuk memperjuangkan haknya untuk memperoleh, mencari dan menyampaikan informasi yang diatur dalam UUD 45. Melacurkan diri dan menyimpang fungsinya tentu sangat memalukan apalagi lembaga besar ini membawa nama besar profesionalisme " Pers " tanda kutip Dewan yang seharusnya menjadi wadah, melindungi dan memberikan solusi permasalahan Pers Indonesia yang belakangan ini menimbulkan kegaduhan insan Pers. Untuk itu perlu ada penyeimbang untuk mengingatkan dan meluruskan kebengkokan untuk bersama bersatu membenahi yang salah untuk mengembalikan fungsinya, media Secon Line yang lahir dari ketertekanan isu sosial memberikan pencerahan untuk mencerdaskan publik agar hal tersebut faham dan mengerti fungsi Pers yang sebenarnya. Sejarah panjang Pers sebagai alat perjuangan bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan sebagai kesatuan yang sama-sama berjalan seiringan dengan catatan sejarah bangsa yang kala itu Pers sangatlah berperan dalam mengikuti perkembangan sejarah bangsa. Mengutif tulisan dari Harian Pikiran Rakyat dalam buku " Pengantar Ilmu Jurnalistik " Asep Saeful Muhtadi, mengatakan "Pers di Indonesia pada dasarnya terus berkembang dan digunakan sebagai alat perjuangan," tulis Asep. Untuk itu Pers Indonesia haruslah dibutuhkan sinergitas semua element agar semua pihak tidak lagi saling mencari kelemahan maupun saling adu pendapat yang dampaknya dapat menimbulkan perpecahan bangsa. [ Red/Akt-01 ] UG DANI Aktual News
Meluruskan Kebenaran Publik dan Mengembalikan Fungsi Pers
Sabtu 09-11-2019,12:17 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :