"Kami berharap hak tersangka dijamin, termasuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum," kata Endro.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Densus 88 Mabes Polri mengenai dugaan tindak pidana terorisme yang dikaitkan dengan YD, termasuk peran dan perkara yang menjadi dasar penangkapannya.***