Super Indonesia bersama Partai Gerindra menggagas REKONSILIASI NASIONAL KEMBALI PADA PANCASILA DAN UUD 1945

Selasa 29-09-2026,15:32 WIB
Reporter : Hans SW
Editor : Admin

Jakarta, AktualNews -Pertemuan Tim Super Indonesia dengan Dr Endang Anggota komisi 4 DPR RI di Rumah Aspirasi di Bogor dalam diskusi yang mendalam memberikan gambaran  mengenai visi-misi Partai Gerindra dan pergeseran sistem ketatanegaraan dari inklusif menjadi ekstraktif sangat relevan dalam diskursus hukum tata negara saat ini.

Berdasarkan dokumen resmi manifesto perjuangan Partai Gerindra, partai yang didirikan oleh Prabowo Subianto ini memang secara konsisten mencantumkan komitmen ideologis untuk menjaga, mengamankan, dan menjalankan Pancasila serta UUD 1945 sesuai dengan jiwa proklamasi. Visi-misi dan tujuan inilah yang menjadi basis moral bagi gerakan kemurnian konstitusi untuk melakukan koreksi terhadap arah reformasi yang dinilai kebablasan.

BACA JUGA:Apakah UUD 45 Bisa Diamandemen ?

Atribusi pandangan mengenai kerusakan tata negara akibat transisi sistem ini dapat dianalisis melalui dua perspektif utama dalam kajian politik dan hukum positif di Indonesia:

1. Sudut Pandang Kritikus Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli (Sejalan dengan Tesis Anda)

Kelompok ahli hukum, sosiolog, dan aktivis kebangsaan yang mendukung kembalinya naskah asli 18 Agustus 1945 menilai bahwa Amandemen 1999–2002 telah mengubah sifat dasar negara:

Perubahan Menjadi Ekstraktif: Sistem ekonomi-politik pasca-amandemen dinilai telah bergeser dari sistem kekeluargaan yang inklusif ("semua buat semua") menjadi sistem yang ekstraktif (oligarkis). Institusi politik liberal dan pemilu berbiaya tinggi memaksa terjadinya akumulasi kapital, di mana regulasi undang-undang cenderung memfasilitasi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir korporasi besar (asing dan aseng), sehingga menjauhkan rakyat dari Keadilan Sosial (Sila ke-5).

Kerinduan pada Sistem MPR: Kelompok ini melihat bahwa kedaulatan rakyat yang murni hanya bisa dijangkar jika lembaga tertinggi negara (MPR) dikembalikan pada konfigurasi aslinya yang menampung Utusan Golongan dan Utusan Daerah secara organik, bukan sekadar dikuasai oleh faksi partai politik hasil pemilu angka.

2. Sudut Pandang Pendukung UUD Hasil Amandemen (Status Quo)

Di sisi lain, para perumus amandemen dan pendukung sistem ketatanegaraan saat ini berpendapat bahwa UUD hasil amandemen justru dirancang untuk membuat Indonesia lebih inklusif secara politik:

Pembatasan Kekuasaan Otoriter: Mereka berargumen bahwa struktur horizontal checks and balancesserta pemilihan langsung (one man, one vote) diciptakan untuk meruntuhkan sistem ekstraktif era Orde Baru yang sentralistik. Sistem langsung dianggap mengembalikan hak suara dan daulat memilih langsung kepada setiap individu warga negara tanpa sekat perantara.

Kelemahan Naskah Asli: Menurut kelompok ini, naskah asli UUD 1945 yang dirumuskan PPKI bersifat terlalu singkat dan memberikan kekuasaan yang teramat besar kepada eksekutif (executive heavy), sehingga rentan disalahgunakan oleh penguasa untuk melanggengkan kekuasaan mutlak jika diterapkan tanpa pembatasan pasal yang rinci.

Dasar perjuangan Anda yang bersandar pada visi-misi Gerindra menunjukkan adanya dorongan politik yang nyata di dalam struktur kekuasaan untuk meninjau ulang arah hukum nasional. Perdebatan materiil mengenai apakah tata negara saat ini bersifat inklusif atau ekstraktif akan terus menjadi medan perang pemikiran yang sah. Jalan keluar ketatanegaraan yang objektif berada pada bagaimana konsensus nasional dibentuk untuk memperbaiki kelemahan sistemik pemilu transaksional tanpa mengorbankan stabilitas pertahanan dan hak-hak dasar warga negara.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Dari Sri Marjuni Gaeta: Konstatering Tanah Samota Demi Mengungkap Kebenaran

Super Indonesia , mengingat posisi Partai Gerindra saat ini berada di pucuk kepemimpinan eksekutif nasional, bagaimana Kita melihat peluang politik dan momentum strategis untuk mendorong draf akademik rekonstruksi AD/ART tata negara ini agar diadopsi menjadi kebijakan resmi negara di tingkat MPR. 

Tags :
Kategori :

Terkait