Bogor, AktualNews -Ketegangan mewarnai kehidupan bermasyarakat di RT 01 RW 05, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Sebanyak 120 warga secara bersatu menyatakan penolakan tegas terhadap keberadaan sebuah rumah pribadi yang selama 20 tahun telah difungsikan sebagai tempat ibadah. Penolakan ini didasari dugaan kuat bahwa tempat tersebut belum memiliki izin operasional yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Upaya damai warga dimulai dengan penyampaian surat aduan kepada 13 instansi terkait. Dari seluruh surat yang dikirimkan, 12 instansi telah menerima dan menandatangani tanda terima. Ironisnya, satu surat yang ditujukan kepada Kantor Kecamatan Kemang justru ditolak dan tidak mau diterima oleh pihak berwenang.
BACA JUGA:PEPABRI Kabupaten Bogor Ajak Warga Jaga Lingkungan Lewat Gerakan Pelestarian Pohon
Upaya media untuk mengonfirmasi penolakan tersebut pun menemui jalan buntu, karena Camat Kemang tidak berada di tempat saat kunjungan dilakukan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Kemang belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi apa pun terkait penolakan warga terhadap kegiatan tempat ibadah atau gereja di wilayahnya. Warga masih menunggu kejelasan dari Pemerintah Desa maupun aparat setempat, namun hingga saat ini belum ada respons yang memuaskan.
Melihat aspirasi yang tidak direspons oleh aparat setempat, warga memohon agar Pemerintah Kabupaten Bogor segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan.
Di tengah penolakan surat dan ketiadaan penjelasan dari pihak berwenang, muncul pertanyaan mendasar dari masyarakat: "Di mana pelayanan publik yang seharusnya hadir, adil, dan mengayomi seluruh elemen masyarakat?" ***