Langkah ke Mabes Polri ini, menurut Suta, adalah ujian terakhir bagi Kapolri. Apakah reformasi yang didengungkan itu serius, atau hanya kerupuk masuk angin yang tidak lagi renyah di seminar tapi alot saat berhadapan dengan kepentingan.
"Jika nantinya Kadiv Propam juga diam, maka lengkap sudah bukti bahwa reformasi Polri telah mati. Dan jangan salahkan publik jika kepercayaan terhadap institusi ini anjlok ke titik nol, seperti yang terjadi di Nepal. Rakyat bisa muak," tutupnya.
Tim kuasa hukum memberi tenggat 7 hari kepada Polres Bogor untuk membuka kembali dan memberikan SP2HP resmi, sebelum laporan ke Mabes Polri dilayangkan secara resmi dengan tembusan ke Kompolnas dan Komisi III DPR RI.***