Sebagaimana disampaikan Prof. Dr. Bismar Siregar, S.H., integritas moral adalah syarat mutlak yang harus dimiliki. Upaya pemberantasan narkotika tidak akan mencapai sasaran jika penegak hukumnya sendiri tidak bersih dari pelanggaran dan kepentingan pribadi.
5. Penutup
Pengaturan narkotika dan psikotropika di Indonesia dibuat secara khusus dan ketat karena dampak buruknya yang sangat luas bagi kehidupan. Perbedaan perlakuan antara pelaku kejahatan dan korban ketergantungan telah tertuang dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Tantangan yang dihadapi ke depannya adalah mewujudkan penerapan hukum yang konsisten, adil, mengutamakan pemulihan bagi korban, serta didukung sepenuhnya oleh aparat penegak hukum yang berintegritas tinggi.
BACA JUGA:Awal Kepemimpinan yang Tegas, Polres Aceh Tenggara Berhasil Sita Lebih dari 100 Gram Sabu
Daftar Pustaka Utama
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kewajiban Melapor Bagi Pecandu Narkotika. ***