Ungkap Kasus Penipuan Polres Karanganyar Amankan Tiga Pelaku Rekrutmen BLUD RSUD

Jumat 31-07-2026,06:25 WIB
Reporter : Dawam
Editor : Admin

Karanganyar, AktualNews  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bertopeng janji kelulusan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD di Karanganyar.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, didampingi Kanit II Satreskrim Iptu Anjar Wardoyo dan Kasi Humas Iptu Mulyadi,  saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Kamis siang (30/7/2027), menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari Laporan Polisi tertanggal 16 Juli 2026. 


--

"Peristiwa tersebut bermula pada Oktober 2025 ketika korban berinisial RAS, warga Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo diiming-imingi oleh para pelaku bahwa mereka bisa memuluskan jalannya menjadi pegawai RSUD dengan syarat menyerahkan sejumlah uang," jelas AKP Wikan.

BACA JUGA:Pangdam IV/Diponegoro Didampingi Dandim Karanganyar Ikuti Panen Raya Nasional Bersama Presiden RI

Aksi penipuan ini dijalankan secara terstruktur oleh tiga orang pelaku yang saling berbagi peran. Semuanya bermula dari E (46), seorang pegawai PPPK asal Mojogedang, yang bertugas mencari calon korban sekaligus menampung uang hasil penipuan secara bertahap hingga mencapai Rp100 juta. 

Uang dan jalur komunikasi tersebut kemudian dijembatani oleh D (31), pegawai PPPK warga Kerjo, yang bertindak sebagai perantara. Rantai penipuan ini akhirnya bermuara pada W (34), warga Jumantono yang merupakan seorang ASN berjabatan Kepala Seksi di RSUD setempat. 

Berbekal posisi menterengnya serta rekam jejaknya yang pernah menjadi ajudan pejabat Pemkab Karanganyar pada tahun 2022, W bertugas memberikan keyakinan mutlak kepada korban agar terperdaya oleh skenario mereka.

"Untuk meyakinkan korban, tersangka W memanggil korban ke kantor RSUD di luar jam kerja resmi. Korban seolah-olah menjalani proses wawancara formal, diminta menyembunyikan berkas dari orang lain, dan dijanjikan akan mulai bekerja pada Desember 2025. Uang hasil penipuan tersebut kemudian dibagi tiga dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," papar AKP Wikan.

AKP Wikan menambahkan, setelah tenggat waktu yang dijanjikan lewat dan tidak ada panggilan kerja, korban menyadari dirinya telah ditipu hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Uang senilai Rp100 juta milik pelapor hingga saat ini belum dikembalikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejauh ini teridentifikasi ada tiga orang korban warga Karanganyar dengan kisaran kerugian masing-masing Rp80 juta hingga Rp100 juta. Dua korban lainnya dikabarkan sudah menerima pengembalian uang dari para pelaku di luar proses pelaporan resmi. Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta pasal perbuatan curang lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tegasnya. 

BACA JUGA:IKADIN, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Diresmikan Bupati Karanganyar

Menanggapi kasus ini, Polres Karanganyar mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh bujuk rayu oknum yang menjanjikan kelulusan menjadi pegawai instansi pemerintah atau BLUD dengan imbalan sejumlah uang. ***

Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono, didampingi Kanit II Satreskrim Iptu Anjar Wardoyo dan Kasi Humas Iptu Mulyadi, menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus penipuan rekrutmen BLUD RSUD, dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar.

Tags :
Kategori :

Terkait