Gunawan menegaskan, apabila terdapat pihak yang menggunakan nama Batik Tulis Girilayu tanpa hak atau menjual batik printing dengan mengatasnamakan batik tulis Girilayu, maka dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Penggunaan nama yang sama tanpa hak dapat dikenai ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar," tegasnya.
BACA JUGA:Harmonisasi Pemkab Karanganyar dan MUI Perkuat Sinergi Wujudkan Kondusivitas Daerah
Pendampingan terhadap Batik Tulis Girilayu ini merupakan bagian dari program Penelitian Terapan Kemendiktisaintek Tahun 2026 yang didanai oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Universitas Sebelas Maret.
Dengan adanya perlindungan Indikasi Geografis, Batik Tulis Girilayu diharapkan semakin dikenal sebagai produk asli Karanganyar, memiliki daya saing yang lebih tinggi, terlindungi dari pemalsuan, sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan para perajin serta melestarikan warisan budaya bangsa. ***