Jakarta, AktualNews- Prinsip paling mendasar dalam negara hukum bukan hanya memastikan bahwa hukum ditegakkan, tetapi juga memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara independen, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan. Keadilan bukan hanya harus ditegakkan (justice must be done), tetapi juga harus tampak ditegakkan (justice must be seen to be done).
Dalam perspektif tersebut, pelimpahan penanganan perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung patut menjadi perhatian serius. Persoalannya bukan terletak pada kewenangan institusional semata, melainkan pada persepsi publik terhadap independensi proses hukum yang sedang berjalan.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Iwan Setiawan Angkat Bicara, Desak Kapolres Sukabumi Bertindak Cepat Tindak Lanjuti Dugaan PemalsuSecara hukum, koordinasi antarlembaga penegak hukum memang dimungkinkan dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Namun, apabila perkara dialihkan kepada institusi yang selama bertahun-tahun menjadi tempat tersangka menduduki jabatan strategis dan memiliki hubungan profesional yang kuat dengan para pejabat yang kini berwenang menangani perkara tersebut, maka potensi konflik kepentingan tidak dapat diabaikan.
Publik tentu mengetahui bahwa hubungan kedinasan, loyalitas organisasi, serta jejaring internal yang terbentuk selama bertahun-tahun tidak serta-merta hilang hanya karena seseorang telah berganti status hukum. Oleh karena itu, munculnya keraguan masyarakat merupakan konsekuensi yang wajar dan harus dijawab melalui mekanisme penegakan hukum yang benar-benar independen.
Pernyataan mengenai pentingnya "sinergitas" antarlembaga memang terdengar baik secara administratif. Namun, sinergitas tidak boleh mengorbankan prinsip imparsialitas. Dalam perkara yang menyangkut pejabat tinggi penegak hukum, ukuran keberhasilan bukan hanya penyelesaian perkara, tetapi juga kemampuan negara menjaga kepercayaan publik terhadap integritas proses tersebut.
Dalam praktik hukum modern, terdapat prinsip avoidance of conflict of interest, yaitu setiap aparat penegak hukum wajib menghindari kondisi yang dapat menimbulkan dugaan keberpihakan, meskipun belum tentu terdapat keberpihakan yang nyata. Bahkan sekadar adanya potensi konflik kepentingan sudah cukup untuk menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas suatu proses hukum.
Oleh karena itu, apabila pejabat yang menangani perkara memiliki hubungan struktural, profesional, atau kedinasan yang erat dengan pihak yang diperiksa, maka seyogianya dipertimbangkan mekanisme pengawasan yang lebih kuat, supervisi lintas lembaga, atau penunjukan tim yang benar-benar independen. Hal ini penting untuk menjaga legitimasi hasil pemeriksaan di mata publik.
Sebagai praktisi hukum, saya berpandangan bahwa perkara yang melibatkan pejabat tinggi aparat penegak hukum harus ditangani dengan standar transparansi yang lebih tinggi dibanding perkara biasa. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tuntutan akuntabilitas terhadap proses hukumnya.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai siapa yang menangani perkara, melainkan bagaimana negara mampu membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum (equality before the law). Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum hanya dapat dipertahankan apabila setiap proses hukum berlangsung secara independen, profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk konflik kepentingan.***
Adv. Alex A. Putra
Praktisi Hukum / Advokat