Yang wajib adalah menjalankan tugas jurnalistik sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Meski demikian, memiliki UKW sangat dianjurkan karena menjadi bukti kompetensi profesional dan dapat meningkatkan kepercayaan publik maupun narasumber.***