Quo Vadis Laporan Siti Siska Lestari binti Nasir?

Selasa 02-06-2026,18:47 WIB
Reporter : Hans SW
Editor : Admin

Jakarta, AktualNews- Adalah: Siti Siska Lestari binti Nasir, warga Kp. Cigulingan RT 006/RW 006, Desa Gunung Sungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi mencari keadilan sejak 12 Nopember 2025.

Hingga kini dugaan bahwa Han Ilham Permana (suami Siska), pegawai P3K RS Welas Asih Bandung orang paling bertanggung jawab masih belum dimintai pertanggungjawabannya kecuali berkali-kali sudah dimintai keterangan oleh penyidik di subnit Harda Unit Tipidum satreskrim Polres Kabupaten Sukabumi. 

BACA JUGA:Surat Kuasa Gugatan Siti Siska Lestari binti Nasir

Nomor laporan LP/B/598/XI/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI adalah nomor registrasi laporan kepolisian yang diterima oleh SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Sukabumi Kota pada tanggal 12 November 2025.

"Laporan ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan gugatan cerai atas nama Siti Siska Lestari

Meskipun nomor menunjukkan "POLRES SUKABUMI" (Kabupaten),"ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum, Suta Widhya, S.H.Jumat (29/5) pagi di Polres Sukabumi. 

Kasus masih dalam tahap penyelidikan di Unit PPA (Perempuan dan Anak), belum ada tersangka ditetapkan hingga Februari 2026 

Menurut Suta, kasus pemalsuan tanda tangan dalam gugatan cerai Siti Siska sempat ditangani Unit PPA (Perempuan dan Anak) Polres Sukabumi karena beberapa alasan:

Alasan Utama Penanganan Unit PPA

Dasar Hukum Penanganan PPA. Kita tahu, 

Unit PPA memiliki kewenangan menangani tindak pidana yang melibatkan perempuan/anak sebagai korban. 

"Memang pemalsuan tanda tangan dalam gugatan cerai sering kali berkaitan dengan tindak pidana lainnya seperti KDRT, penipuan, dan kekerasan ekonomi dalam rumah tangga. Pelaku diancam Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat) | Ancaman hingga 6 tahun penjara. " lanjut Suta. 

BACA JUGA:Suta Widhya Desak Jaksa Agung Tetapkan Pihak Yang bertanggung jawab Atas Bencana di Sumatera

Namun,meskipun ini kasus pemalsuan tanda tangan, karena pelapor perempuan, pelakunya suami, dan melibatkan anak serta kekerasan ekonomi dalam rumah tangga, kasus ini awalnya masuk dalam kompetensi Unit PPA, bukan Unit Reskrim biasa. Saat ini kasus ditangani di Subnit Harda Unit Tipidum Satreskrim. 

"Kami berharap hari ini sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Sudah lebih 6 bulan kasus ini hanya bolak-balik saja dari Harda ke PPA dan kini kembali lagi ke Harda. Semoga kasus cepat selesai demi kepastian hukum, " tutup Suta.***

Tags :
Kategori :

Terkait