Ketum PWDPI Desak APH Bongkar Aktor Utama Bank Keliling Ilegal, Telusuri Asal Senjata Tajam dan Peluru

Senin 25-05-2026,09:13 WIB
Reporter : Panji Hanggara
Editor : Admin

Lampung, AktualNews– Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah untuk tidak berhenti pada penindakan terhadap para penagih utang (debt collector) bank keliling semata.

Menurutnya, penegakan hukum harus menyasar hingga kepada pemilik, pemodal, dan pihak yang diduga menjadi dalang di balik operasional bank keliling yang selama ini meresahkan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul maraknya laporan mengenai praktik penagihan utang yang dilakukan secara intimidatif, bahkan hingga larut malam. Dalam sejumlah kasus, para penagih disebut membawa senjata tajam, senjata api rakitan, serta peluru yang menimbulkan rasa takut dan ketidakamanan di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Hari Pers Sedunia 2026, Ketum PWDPI Ajak Wartawan Profesional dan Berperan Aktif Bangkitkan Ekonomi Bangsa

Menurut Nurullah, tindakan para penagih tersebut menimbulkan banyak pertanyaan.

Pasalnya, mereka bukan pihak yang memberikan pinjaman secara langsung kepada masyarakat, melainkan hanya pekerja atau perantara yang menjalankan perintah dari pihak tertentu.

"Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut siapa pemilik sebenarnya dari usaha bank keliling ini. Jangan hanya menangkap penagih di lapangan. Harus ditelusuri siapa yang memerintahkan mereka melakukan penagihan hingga larut malam dan menggunakan cara-cara yang mengandung unsur intimidasi," tegas Nurullah, Sabtu (24/5/2026).

Ia menilai keberadaan senjata tajam, senjata api rakitan, dan peluru yang dibawa oleh sejumlah penagih utang merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele. Oleh karena itu, asal-usul senjata tersebut harus diungkap secara menyeluruh.

"APH wajib menelusuri dari mana senjata tajam dan peluru itu berasal. Siapa pemiliknya, siapa yang menyediakan, dan bagaimana benda-benda tersebut bisa berada di tangan para penagih utang. Ini menyangkut keamanan masyarakat dan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana yang lebih serius," ujarnya.

Lebih lanjut, Nurullah menyoroti legalitas usaha bank keliling yang saat ini banyak beroperasi di berbagai daerah. Menurutnya, apabila terbukti tidak memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas.

"Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap seluruh pemilik usaha bank keliling tersebut. Jangan hanya fokus kepada pekerja lapangan, tetapi juga kepada pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas itu," katanya.

BACA JUGA:Ketum PWDPI Soroti Nasib Wartawan: “Pers Pilar Keempat Negara, Sudah Saatnya Sejahtera

Ketua Umum DPP PWDPI itu juga menegaskan bahwa praktik penagihan yang mengandalkan ancaman, intimidasi, maupun kekerasan tidak boleh mendapat ruang di tengah masyarakat. Negara, kata dia, harus hadir memberikan perlindungan kepada warga dari praktik-praktik keuangan ilegal yang berpotensi merugikan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

"Jangan sampai demi mengejar keuntungan pribadi, ada pihak yang membiarkan bawahannya bertindak di luar batas kemanusiaan dan hukum. Negara harus hadir melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang meresahkan dan melanggar aturan," pungkasnya.***

 

Tags :
Kategori :

Terkait