Polda Jateng Ungkap 53 Kasus Penyalahgunaan Subsidi Migas, 60 Tersangka Diamankan

Rabu 06-05-2026,05:58 WIB
Reporter : Dawam
Editor : Admin

“Para tersangka dijerat Pasal 52 dan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi energi bersubsidi.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Mari kita kawal bersama keadilan energi demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. ***

Tags :
Kategori :

Terkait