Jakarta, AktualNews -Saat ini harga rokok memang terus naik akibat cukai yang lebih tinggi setiap tahun, mendorong munculnya rokok murah atau ilegal seharga Rp10.000 per bungkus di pasaran gelap.
Bayangkan, tren Harga Rokok
Rokok legal premium kini sering di atas Rp25.000-Rp40.000 per bungkus, sementara varian murah seperti Lodije atau Minak Djinggo dijual Rp6.000-Rp10.000, tapi banyak ilegal tanpa pita cukai.
Penindakan Ilegal
Pada awal 2026, Bea Cukai menyita ratusan juta batang rokok ilegal di Indonesia, termasuk di Jakarta, karena lonjakan penjualan murah ini.
BACA JUGA:Sejarah Tembakau di Indonesia, Dari Tanaman Asing hingga Komoditas Ekonomi Penting
Risiko Pembelian
Rokok Rp10.000/bungkus kemungkinan besar ilegal atau bajakan, berisiko kualitas buruk dan pelanggaran hukum bagi penjual maupun pembeli.
Fakta di lapangan, tidak semua rokok murah di pinggir jalan pasti ilegal. Namun, sebagian besar kemungkinan besar ilegal karena dijual tanpa pita cukai Bea Cukai, terutama jika harganya di bawah Rp15.000-Rp20.000 per bungkus.
Ciri Rokok Ilegal
Rokok ilegal biasanya tanpa pita cukai, kemasan cacat, atau dijual secara sembunyi-sembunyi seperti pedagang kaki lima malam hari, meski ada rokok legal murah dari merek kecil yang dijual resmi.
BACA JUGA:Abah Bako, Dua Puluh Tahun Geluti Tembakau Linting
Cara Membedakan
Periksa pita cukai asli, tanggal kadaluarsa, dan harga pasaran; jika terlalu murah dan tanpa label resmi, hindari karena berisiko kualitas buruk dan melanggar hukum.***