Langkah Penanganan
Segera laporkan ke petugas kunjungan atau pengawas ruang pendaftaran untuk perbaikan darurat, seperti penjagaan pintu. Jika berulang, gunakan SP4N-LAPOR! atau Ombudsman RI untuk menuntut perbaikan fasilitas.
Prosedur pengaduan pelanggaran privasi di lapas seperti Rutan Pondok Bambu cukup sederhana dan dapat dilakukan melalui saluran resmi Kementerian Hukum dan HAM atau platform nasional.
Langkah Pengaduan Utama
1. Langsung ke lapas: Laporkan secara lisan/tertulis ke petugas meja pengaduan di ruang pendaftaran atau Kepala Rutan dengan identitas jelas, deskripsi pelanggaran (waktu, tempat, bukti foto/video jika aman), dan nomor tiket untuk follow-up.
2. Online via LAPOR!: Akses lapor.go.id, pilih "Kementerian Hukum dan HAM" atau "Direktorat Jenderal Pemasyarakatan", isi formulir dengan detail (identitas pelapor opsional anonim, kronologi masalah privasi toilet), unggah bukti, dan simpan nomor registrasi untuk pelacakan.
3. Ombudsman RI: Ajukan via ombudsman.go.id jika lapas lambat merespon; sertakan bukti untuk sidak cepat terkait hak asasi sanitasi.
Waktu dan Tindak Lanjut
Pengaduan diproses maksimal 14 hari kerja dengan verifikasi awal, distribusi ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, dan laporan hasil ke pelapor. Pelanggaran privasi perempuan dilindungi standar Kementerian Hukum dan HAM (Kepdirjen PAS-03), bisa diteskalasi ke Komnas HAM jika berulang.
Catatan tambahan: Kata "Pembezuk" telah dikoreksi menjadi "Pembantu Kunjungan" (atau bisa juga "Petugas Kunjungan" tergantung konteks yang tepat), karena kata "Pembezuk" tidak sesuai dengan istilah baku dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Selain itu, beberapa frasa telah disesuaikan agar lebih jelas dan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang benar.
Apakah Anda ingin saya juga membantu menyederhanakan atau menyusun ulang teks agar lebih ringkas dan terstruktur dengan baik?***