Ketergantungan koperasi terhadap fasilitas, modal, maupun arah kebijakan pemerintah berpotensi menggeser karakter koperasi dari gerakan ekonomi berbasis anggota menjadi koperasi berbasis program negara. Pergeseran ini bukan sekadar isu akademik, melainkan menyangkut implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat.
Karena itu, persoalan yang perlu dijawab bukan hanya soal boleh atau tidaknya penggunaan gedung desa, melainkan apakah prosedur hukum telah ditempuh secara sah, apakah hak organ desa lain telah dilindungi, serta siapa yang bertanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran administrasi atau kerugian keuangan negara.
Kepastian Hukum sebagai Fondasi
Dalam negara hukum, tata kelola yang baik bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Program pemberdayaan ekonomi desa, termasuk KMP, harus berjalan selaras dengan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan otonomi kelembagaan.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menolak keberadaan KMP. Sebaliknya, ini merupakan pengingat bahwa pemberdayaan ekonomi rakyat harus disertai kepastian hukum dan tata kelola yang benar. Koperasi yang kuat bukanlah koperasi yang bertumpu pada fasilitas pemerintah semata, melainkan koperasi yang berdiri kokoh di atas kehendak, partisipasi, dan kemandirian anggotanya.***