Bolehkah Penyidik Membujuk Terlapor Untuk Cabut Kuasa?

Kamis 26-02-2026,17:28 WIB
Reporter : Hans SW
Editor : Admin

Eskalasi ke Jaksa Agung atau Komnas HAM juga bisa dilakukan untuk pengawasan independen. Lindungi klien dengan dokumentasi lengkap dan tekan penyidik tetap profesional via surat resmi. Surati mereka untuk mendapatkan perlindungan hukum.***

Tags :
Kategori :

Terkait