Citizen Lawsuit di PN Jakarta Pusat atas bencana Banjir Sumatra

Selasa 17-02-2026,15:00 WIB
Reporter : Hans SW
Editor : Admin

Berikut adalah rincian mengenai citizen lawsuit:

Tujuan utama: Mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan atau kebijakan yang memihak kepentingan masyarakat, bukan untuk menuntut ganti rugi materiil.

Tergugat: Pihak penyelenggara negara (Pemerintah/Presiden/Pejabat) yang lalai.

Karakteristik: Penggugat hanya perlu membuktikan kewarganegaraan dan adanya kelalaian negara, berbeda dengan class action yang membutuhkan bukti kerugian nyata.

Contoh: Gugatan terkait hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, seperti kasus polusi udara. 

Citizen lawsuit berkembang sebagai terobosan hukum di Indonesia untuk mengatasi hambatan formil dalam membela hak-hak konstitusional masyarakat. 

"Kasus ini masih dalam proses hukum dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan korporasi untuk lebih memperhatikan kelestarian lingkungan. Gugatan ini penting sebagai koreksi total terhadap kerusakan yang terjadi dalam dua puluh tahun terakhir, "ungkap Suta Widhya, S.H. salah seorang Kuasa Hukum dari penggugat, Selasa (17/2) di Jakarta.***

Tags :
Kategori :

Terkait