Beberapa ketentuan yang mungkin berlaku untuk tenaga pendamping/perawat/penjaga orang tua adalah:
- Jam kerja: 8 jam per hari, dengan 1 hari libur dalam seminggu- Lembur: dihitung berdasarkan tarif lembur yang berlaku
- Gaji: sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau kesepakatan antara pekerja dan pengusaha
- Tunjangan: seperti tunjangan kesehatan, tunjangan makan, dan lain-lain
- Liburan: 1 hari libur dalam seminggu, dan 1 bulan liburan dalam setahun.
BACA JUGA:Disnaker Simalungun Pastikan Tenaga Lokal Tak Tersisih oleh Pekerja Asing
Namun, perlu diingat bahwa ketentuan di atas dapat berbeda-beda tergantung pada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, serta peraturan yang berlaku di daerah setempat. Pastikan kamu memahami hak-hakmu dan meminta penjelasan kepada pengusaha atau HRD jika kamu tidak yakin.***