Sukabumi, AktualNews -Camat Surade, Sukabumi,Jawa Barat Unang Suryana didampingi Kapolsek Surade dan Kepala KUA Surade pada Rabu (4/2) pagi mendoakan agar perkara yang tengah dialami oleh Siti Siska Lestari binti Nasir cepat selesai.
Seperti yang sudah viral, kasus tanda tangannya diduga keras dipalsukan suaminya sendiri oleh terduga Han Ilham Permana pegawai P3K Rumah Sakit Welas Asih, Bandung agar cepat selesai. Siska berharap mendapatkan keadilan dari perbuatan sang suami.
BACA JUGA:Pelantikan PUI Kabupaten Sukabumi Resmi Digelar, Siap Bersinergi Bangun Sukabumi Mubarokah
"Siska tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam surat kuasa gugatan cerai di Pengadilan Agama Sukabumi. Ia pun belum pernah tahu dimana gerangan kiranya kantor Pengadilan Agama Sukabumi itu, " tutur Ade Yuliana, paralegal dari Kantor Hukum Suta Widhya SH dan Rekan, Jakarta.
Dalam melakukan pencarian keadilan ini Siska selalu didampingi paralegal lainnya, Cici Amelia yang tiada lelah, penuh semangat mengorbankan waktu dan tenaga. Mereka selalu berjuang menuntut keadilan walau tanpa financial yang menunjang demi kelancaran upaya yang tengah mereka lakukan.
Siska tetap berjuang melawan orang yang telah menzoliminya. Ia yakin Allah tidak tidur. Untuk itu mereka berupaya agar para pejabat setempat serta para masayarakat luas yang mengetahui melalui medsos mendoakan Siska.
Mereka meminta doa agar keadilan bisa diperoleh. Begitu pula harapan mereka agar Camat Surade tidak lepas tangan melalui kepala Desa Gunung Sungging Nanang agar membantu.
Besar harapan siska dan para pendamping Camat Surade turut serta membantu agar dalam mengawasi masyarakatnya tidak dialami oleh masyarakat lain para kaum ibu umumnya, dan kecamatan surade khususnya ini adalah kejadian kedua yang pernah di alami warga Aceh dengan perihal.yang sama Dan bisa saja Tekanan yang di alami oleh siska membuat dirinya Depresi semoga itu tidak terjadi lagi dimana pun.
"Apa yang sekarang sedang dialami Siska hendaklah tidak terjadi pada kaum ibu lainnya. Bayangkan, hingga hari ini, Siska pun tidak bisa bertemu dengan putri semata wayangnya yang direbut oleh bapak mertuanya dengan alasan mereka lebih berhak merawat," tukas Ade.
Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum, Suta Widhya, di lain tempat mengatakan bahwa untuk kasus Siska anggota Tim kuasa hukum dimaklumi untuk mendapatkan dukungan materiam maupun immaterial. Ia menyebutkan, bahwa ini meski kasus individual namun gaungnya sampai ke mancanegara. Dibuktikan dengan pembaca berita yang "klik" situs detikcom Jawa Barat.
Semua pasal 263,266 dan 242 KUHPidana diganti Pasal 391 KUHPidana atau Pasal 392 KUHPidana dan atau Pasal 373 KUHPidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 yang diterapkan dalam kasus Siti Siska Lestari Kp. Cigulingan RT. 006/RW. 006 Desa Gunung Sungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi pada Senin 13 Oktober 2025 sekira pukul 17.08 WIB.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/598/XI/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI /POLDA JAWA BARAT tanggal 12 Nopember 2025. Dikeluarkan surat perintah penyelidikan nomor Sp. Lidik/1025/XI/RES.1/2025/sat Reskrim tanggal 18 Nopember 2025. Surat Perintah Penyelidikan nomor Sp.Lidik/110/XI/RES.1/2025/Sat Res tanggal 18 Nopember 2025 ;Surat Perintah Penyelidikan nomor Sp. Lidik/110/II/Res.1.9/2026 Sat Reskrim, tanggal 06 Februari 2026.
BACA JUGA:Serdadu Breeder Koi Show 2026, Sukabumi Tegaskan Diri sebagai Pusat Koi Nasional
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan nomor B/951/XI/Res.1/2025 /Sat Reskrim, tanggal 18 Nopember 2025. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor B/1054/XII/Res.1./2025 /Sat Reskrim, tanggal 19 Desember 2025.
"Kami sarankanAde Yuliana membuat surat ke Camat Surade untuk meminta bantuan finansial. Itu wajar, karena Camat dimungkinkan mempunyai dana taktis untuk entertainment. Dan kali ini, kan sebuah tindakan kemanusiaan membantu perempuan yatim yang dicerai tanpa keabsahan tanda tangan dalam gugatan cerai? "Tutup Suta.***