Karanganyar, AktualNews - Polsek Jumantono kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan. Melalui pendekatan Restorative Justice, Unit Reskrim Polsek Jumantono berhasil menyelesaikan laporan dugaan tindak pidana pencurian secara musyawarah dan kekeluargaan, dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Peristiwa tersebut bermula dari laporan warga atas dugaan pencurian singkong yang terjadi pada Kamis malam, 8 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di kebun singkong milik Sdr. Wakidi yang berada di Dukuh Jatisari, Kelurahan Sedayu, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar. Pelapor bersama dua saksi mendapati tanaman singkong miliknya telah dicabut dan menemukan SGD (36) warga Tasikmadu yang diduga sebagai pelaku yang bersembunyi di sekitar lokasi kebun.
BACA JUGA:Setahun Mengawal dengan Tindakan, KOPLING Dorong Penyelamatan Situ Bahar
Warga bersama pelapor kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu karung singkong dan satu unit sepeda motor, selanjutnya diserahkan ke Polsek Jumantono untuk penanganan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, nilai kerugian ditaksir sekitar Rp. 200.000.
Menimbang nilai kerugian yang relatif kecil serta adanya itikad baik dari kedua belah pihak, Polsek Jumantono memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Proses tersebut dilakukan dengan menghadirkan pelapor, terlapor, keluarga terlapor, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat, guna mencari solusi terbaik tanpa mengesampingkan rasa keadilan.
Kapolsek Jumantono, AKP Eko Budi Hartono, menegaskan bahwa penyelesaian perkara secara kekeluargaan ini bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat serta memberikan efek pembinaan kepada terlapor.
“Polri tidak hanya hadir untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjadi jembatan penyelesaian masalah yang mengedepankan kemanusiaan. Selama memenuhi syarat dan ada kesepakatan bersama, Restorative Justice menjadi pilihan agar keharmonisan masyarakat tetap terjaga,” ujar AKP Eko.
Dalam kesepakatan tersebut, terlapor menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Polsek Jumantono juga memberikan pembinaan kepada terlapor serta mewajibkan yang bersangkutan untuk hadir secara berkala guna mendapatkan arahan dan pengawasan.
BACA JUGA:Bupati Karanganyar Lantik Direktur Fungsi Kepatuhan PT BPR Bank Karanganyar
Dengan terselesaikannya perkara ini secara damai, Polsek Jumantono berharap masyarakat semakin percaya bahwa Polri selalu hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta senantiasa mengedepankan keadilan yang berlandaskan nilai kemanusiaan.***