Ny Nurul Hasanah, SP Maluku, Aktual News -Menanggapi kabar adanya suap dalam penyelenggaraan seleksi calon Komisioner KPU Kabupaten/ Kota di Maluku beberapa waktu lalu, warga meminta pihak kepolisian atau kejaksaan mengambil langkah cepat melakukan pemeriksaan terhadap barang siapa saja yang patut diduga sebagai pelaku. Sebab, apa yang terjadi dalam peristiwa ini sesungguhnya tergolong sebagai gratifikasi yang menurut hukum merupakan perbuatan terlarang, yaitu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perlunya proses hukum atas peristiwa suap-menyuap ini dikemukakan oleh Ir. Hi. Tamsil Khatib MM, mantan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Buru yang sekarang menjabat sebagai salah satu Staf Ahli Bupati Buru di Namlea. Pandangan Tamsil ini dikemukakannya ketika mengomentari postingan Munir Akhmad, wartawan media ini yang dishare pada laman facebooknya hari Kamis 10 Januari 2019 yang dilampiri dengan berita media Cakrawala.Co edisi 8 Januari 2019 berjudul “Pemerasan Dan Suap Dalam Seleksi KPU Kabupaten/Kota Di Maluku Mulai Terbungkar”. Seperti diungkapkan dalam komentarnya itu, Hi Tamzil mengatakan : “Apabila ada bukti, sudah harus dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku baik itu Pan-Sel mau pun Peserta. Ini bentuk korupsi/gratifikasi sesuai perundang-undangan yang berlaku”. Hi Tamsil selama ini dikenal sebagai seorang pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang selalu loyal terhadap pimpinan, tetapi selama menduduki jabatannya sebagai pimpinan SKPD pada Pemerintah Kabupaten Buru di Namlea tak pernah timbul sesuatu isu apa pun mengenai belleid kepemimpinannya, apalagi yang merugikan negara atau daerah. Seperti dituturkan salah seorang bekas koleganya yang meminta namanya tak usah dimediakan, menurut pengamatan selama kepemimpinannya dalam struktur birokrasi di daerah, Hi Tamzil justru lebih mencerminkan seorang pemimpin yang tulus tetapi tak banyak neko-nekonya, bahkan layak disebut dengan julukan “Mr Klean”. Tentu statementnya yang diungkapkan dalam pesannya tersebut, kata mantan koleganya ini, tak lain dimaksudkan sebagai ekspresi rasa kesalnya sekaligus iktikad baik untuk menampilkan format penyelenggara pemilu yang kualifait. Komentar Hi Tamsil diamini Nurul Hasanah SP, Peneliti Senior pada Lembaga Study Kebijakan Publik (eLSKaP) yang juga Koordinator Divisi Monitoring & Evaluasi. Pihak kepolisian, kata dia, tidak perlu menunggu apakah ada laporan lebih dahulu, melainkan mestinya sudah buru-buru mengambil langkah hukum memanggil dan mendatangkan barang siapa saja yang diduga terlibat dalam suap-menyuap itu, karena peristiwa ini bukanlah masuk golongan delil-aduan yang secara normatif harus ada pengaduan lebih dahulu dari barang siapa yang merasa dirugikan. Apalagi, kata dia, kabar adanya suap dalam peristiwa ini bukan saja ditayangkan secara beruntun oleh media-media lokal di Kota Ambon melainkan juga media ibukota di Jakarta, dan didalam berita-berita itu disebutkan bukti-bukti yang ada pada Aliansi Solidaritas Pemerhati Demokrasi yang melakukan aksi-demonstrasi di Kantor KPU Maluku di Jln Sultan Hasanuddin Pandan-Kesturi Ambon hari Senin 7 Januari 2019. Tak ada kesulitan bila pihak Kepolisian memanggil para demonstran itu untuk menyerahkan bukti-bukti yang ada padanya agar dijadikan rujukan dalam mengambil langkah hukum. Dia malah khawatir membaca penggalan berita yang mengatakan bukti-bukti itu sudah diserahkan para demonstran kepada Sekretaris KPU Maluku, Ali Masuku, S.Sos, yang menjanjikan akan meneruskannya nanti kepada KPU RI di Jakarta. Khawatirnya, menurut Nurul, jangan sampai peristiwa suap-menyuap ini hanya berakhir melalui penyelesaian administrasi tanpa proses hukum padahal yang namanya suap dan gratifikasi masuk tindak pidana korupsi yang diatur dengan UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2002, tidak soal berapa besar nilainya. Ditemui di City_Plaza Jln Raya Matraman Jakarta saat sedang jalan-jalan bersama suami dan ke-2 anaknya (Rizky dan Riska), sore hari tadi Minggu 17/2, mantan dosen pada sebuah perguruan tinggi swasta di Maluku ini mengaku prihatin saat mendapatkan kabar adanya suap dalam seleksi keanggotaan KPU Kabupaten/Kota di Maluku khususnya pada zona-1 yang antara lain meliputi Kabupaten Maluku Tengah di Masohi dan Kabupaten Buru di Namlea. Itu pula sebabnya, dalam komentarnya beberapa waktu yang juga ditayangkan media ini (Baca Berita : “Di Maluku, Seleksi Calon Komisioner KPU Kabupaten/ Kota Seyogianya Mulai Dari Awal”) edisi 24/1 lalu, dia menekankan proses seleksi itu harus diulangi dari awal oleh KPU RI dengan membentuk Pan-Sel yang baru, yaitu sebagaimana dalam kemelut seleksi keanggotaan tingkat Provinsi di Maluku beberapa waktu lalu yang akhirnya disikapi dengan membentuk Pan-Sel yang baru diketuai Drs Amir Kotarumalos M.Si. Menanggapi komentar Hi Tamsil, dia menyatakan sependapat, karena dari pemberitaan media kelihatannya terdapat cukup bukti. Oleh karena itu, dia menghimbau pihak Kepolisian Daerah Maluku atau Kejaksaan Tinggi Maluku agar segera mengambil langkah-langkah hukum mengusut kasus ini tanpa membiarkannya berakhir begitu saja hanya melalui proses administrasi.[ Red/Akt-13] Munir Akhmad Aktual News
Suap Pan-Sel KPU Di Maluku : Bila Ada Bukti Pelaku Harus Diperiksa
Minggu 17-02-2019,15:10 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :