Jakarta, AktualNews- Menjawab salam adalah sunnah muakkad, artinya sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan besar dalam Islam. Ketika seseorang mengucapkan salam, kita dianjurkan untuk menjawabnya dengan ucapan, “Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.”
Menghormati tamu adalah salah satu akhlak mulia dalam Islam. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Menghormati tamu dapat dilakukan dengan memberikan sambutan yang baik, menawarkan makanan dan minuman, serta menjaga kehormatan.
BACA JUGA:Mangkir terhadap Panggilan Pengadilan, Paspampres Harus Ditarik dari Kesatuan Pengawal Jokowi
Namun, ajaran Rasulullah tidak dilaksanakan oleh A, ayah dari HIP, saat ditemui oleh penasihat hukum Siska, advokat Suta Widhya, S.H., yang mendatangi rumah orang tua HIP pada Kamis (11/12) siang di Desa Banyumurti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Sapaan “Assalamu'alaikum” malah disambut dengan kemarahan oleh tuan rumah yang sedang menjemur padi. A langsung mengajak duel tamu. Tentu ini jelas tidak diperbolehkan, apalagi dalam Islam tamu harus dihormati. Nabi Muhammad SAW justru mengajarkan untuk memuliakan tamu, bukan mengajaknya berkelahi.
Suta segera menghindari pertengkaran yang berpotensi berujung pada perkelahian, dan berinisiatif untuk melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kecamatan Cibitung. Camat Hodan Pirmansyah, S.I.P., M.Si., menerima laporan itu di ruang kerjanya. Sang camat yang baru menjabat dua bulan setelah promosi ini sangat akomodatif.
Meski sudah membuat berita acara kejadian, ia tetap menghargai Kepala Desa Banyumurti, Dedi, sehingga dengan sukarela dan penuh semangat mengawal pelapor untuk memberikan keterangan di tingkat desa. Artinya, bawahannya pun dihargai.
BACA JUGA:Kebijakan di Negeri Ini Kadang Kambuhan
Awalnya, Camat menganggap kejadian ini mungkin disebabkan oleh kesalahpahaman atau pengalaman buruk dengan pengacara, karena Siska adalah mantan menantu A yang telah diceraikan oleh putra bungsunya yang bekerja di RSUD di Bandung.
Camat Hodan percaya bahwa pengacara adalah profesi yang terhormat dan memiliki peran penting dalam sistem hukum untuk membantu masyarakat mendapatkan keadilan.***