Jakarta, AktualNews- Adalah SOP itu sangat penting apalagi dipadukan dengan undang undang pelayanan publik No 25 tahun 2009. Semua dibuat kan prosedur. Ternasuk penyimpanan arsip aktif inaktif arsip dinamis, kapan dimusnahkan, cara penyimpanan cara pemusnahan dan peminjaman arsip bila ada pihak yg memerlukan arsip. Sesuai dengan undang undang kearsipan No 43 tahun 2009.
Kalau kita mengikuti filosopi masalah ijazah Jokowi, saya yakin palsu karena di KPU sudah tidak ada dokumen Jokowi dengan alasan telah dimusnahkan.
BACA JUGA:KPK Gugah Taruna Akpol jadi Kader Penegak Hukum Berintegritas
Padahal sesuai UU Kearsipan, arsip digolongkan atas Arsip Dinamis dan Arsip Statis. Kalau Arsip dokumen Pilkada dan Pilpres serta Pileg termasuk Arsip dinamis yang sewaktu-waktu dibutuhkan sehingga tidak boleh dihapus.
Dan proses penghapusan Arsip ada batas waktu minimal dan tim penghapusan arsip ada struktur organisasinya sehingga tidak semudah itu dapat menghapus Arsip.
Bila dihapus perlu didapatkan dibuatkan list rekapan dokumen yang akan dihapus dilihat umur arsip termasuk arsip aktif inaktif arsip dinamis atau arsip layak untuk dihapus dibentuk tim dan dibuatkan Berita Acara penghapusan dokumen arsip.
Timnya dari petugas pejabat fungsional kearsipan. Bukan dari KPU karena tidak mengerti tentang tata cara penghapusan kearsipan dan ilmu kearsipan.
Sebesar universitas UGM masak kalah dengan UNAIR dalam mengelola dokumen arsip? Sedangkan rektor UGM dan Polisi tidak pernah menunjukkan ijazah maupun fotokopi dari ijazah Jokowi. Sekelas lulusan Sekolah Dasar saja dapat memahami masalah ijazah Jokowi.
Arsip dimusnahkan umur resentasi umurnya minimal 5 tahun ada tim penilai dan didata arsip yang dimusnahkan. Pemusnahan arsip bermacam macam, di lbakar, dicacah ada Berita Acara Pemusnahan Arsip. Dan ditandatangani oleh tim penilai arsip atau pejabat fungsional kearsipan.
Bila menyalahi aturan terkena sanglksi. Arsip dinamis dan statis. Itu perlu diverifikasi oleh tim penilai arsip pejabat fungsional kearsipan yang ditunjuk. Tidak boleh sembarangan pemusnahan arsip apalagi dokumen negara.
Ini terkesan membuang barang bukti. Bila pengangkut dokumen negara perlu dijaga di tempatkan di depo arsip setiap tahun dirawat dg cara di fumigasi atau diberi kapur barus. Ada UU Kearsipan yang mengatur tata cara pemusnahan arsip.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan umurnya minimal 10 tahun. Pemusnahan arsip di bawah 10 tahun menjadi tanggung jawab pimpinan pencipta arsip, seperti Kepala OPD atau Pimpinan SKPD, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Walikota atau gubernur dengan disertai data arsip yang dimusnahkan.
Kalau KPU Kota /Kabupaten ingin memusnahkan arsip harus mengundang Dinas kearsipan kota / Kabupaten. Seandainya KPU tidak punya pejabat fungsional kearsipan tujuannya untuk apakah umur arsip dan apakah masuk katagori arsip layak dimusnahkan?
BACA JUGA:Dua Aktivis kota Pagaralam Sumatera Selatan Minta keadilan Penegak Hukum Yang Tak kunjung selesai
Tim penilai arsip tsb mulai dari pemilahan verifikasi, pembuatan BA sampai pemusnahan arsip. KPU sebagai pencipta arsip bukan berarti seenaknya sendiri memusnahkan dokumen arsip. Harus mengundang dinas kearsipan setempat dan harus minta persetujuan walikota atau gubernur.***