Siantar, AktualNews - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pematangsiantar–Simalungun kecam maraknya praktik penjualan BBM di luar SPBU yang mengambil keuntungan berlebihan di saat BBM sedang sulit seperti sekarang.
“Kita mengecam, pasca bencana banjir dan tanah longsor beberapa hari lalu, sangat sulit mendapatkan BBM, malah ada oknum tertentu menjual BBM eceran dengan harga yang sangat tinggi,” kata Erhan Sayu Ferdiansya, Ketua PC PMII Pematangsiantar–Simalungun, Kamis (4/12/2025).
BACA JUGA:Walikota Siantar Lantik Sekda dan Kadis Damkarmat
Erhan Sayu menegaskan, tindakan itu bukan hanya tidak bermoral. Tetapi juga berpotensi melanggar aturan terkait pendistribusian dan penjualan BBM. Sementara, BBM sangat dibutuhkan untuk keperluan evakuasi, distribusi bantuan, mobilisasi petugas, serta kebutuhan mendesak masyarakat.
“Praktik mencari keuntungan di atas penderitaan sesama adalah tindakan yang tidak etis dan mencederai nilai kemanusiaan,” katanya.
Untuk itu, PC PMII Pematangsiantar-Simalungun menyampaikan pernyataan sikap. Diantaranya, mengecam keras praktik oknum yang memanfaatkan situasi bencana untuk meraup keuntungan dari penjualan BBM eceran dengan harga tidak wajar.
Mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
Mendorong pemerintah daerah dan Pertamina untuk memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM, khususnya ke wilayah terdampak bencana.
Mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan penjualan BBM di lapangan.
Mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tetap mengedepankan nilai gotong royong, solidaritas, dan kemanusiaan dalam menghadapi masa-masa sulit.
Selain itu, PC PMII mengecam keras atas dugaan perbuatan oknum kepolisian di Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun yang sudah tutup mata atas praktik penjualan BBM ke pedagang menggunakan jirigen.
“Praktek itu bertentangan atau melanggar UU 22 tahun 2001 Migas Penyaluran BBM wajib aman, sesuai standar,” bebernya sembari menjelaskan, ada juga Perpres 191 tahun 2014 yang melarang BBM subsidi dijual ke pedagang eceran.
Selain itu Surat Edaran Pertamina 3663 tahun 2022, SPBU dilarang menjual BBM ke jerigen kecuali darurat/ada rekomendasi. Selanjutnya, Aturan Dirjen Migas Wadah tidak standar (jerigen plastik) dilarang untuk pengisian BBM.
BACA JUGA:DPRDP Pematangsiantar Tekankan Sat Pol PP Tidak Terima Suap, Minta Penegakan Aturan Lebih Humanis
PC PMII Pematangsiantar–Simalungun menyatakan terus mengawal isu-isu sosial yang menyangkut kepentingan masyarakat. Karena, dalam situasi bencana, yang dibutuhkan adalah kepedulian dan kerja sama, bukan eksploitasi atas kesulitan sesama.